Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @giofandy_matondang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Hukumnya

15 Maret 2025   08:00 Diperbarui: 14 Maret 2025   12:36 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penulisGambar oleh: ITGID

Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Hukumnya

Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial, mengingat maraknya penggunaan data oleh berbagai pihak, baik dalam sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, serta upaya yang dapat dilakukan oleh individu dan badan hukum guna menjaga keamanan informasi data pribadi. Sehingga perlu diketahui ketentuan-ketentuan di bawah ini untuk lebih mengenal aturan-aturan mengenai data pribadi.

Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sementara Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Adapun subjek yang diatur di dalam undang-undang di atas berlaku untuk:

1. Setiap Orang;

2. Badan Publik, dan

3. Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:

a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan

b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:

1) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun