Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Hukumnya
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial, mengingat maraknya penggunaan data oleh berbagai pihak, baik dalam sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, serta upaya yang dapat dilakukan oleh individu dan badan hukum guna menjaga keamanan informasi data pribadi. Sehingga perlu diketahui ketentuan-ketentuan di bawah ini untuk lebih mengenal aturan-aturan mengenai data pribadi.
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sementara Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Adapun subjek yang diatur di dalam undang-undang di atas berlaku untuk:
1. Setiap Orang;
2. Badan Publik, dan
3. Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau