Mohon tunggu...
Ginanjar Hambali
Ginanjar Hambali Mohon Tunggu... Guru - Guru Ekonomi

Saya mengajar di SMA. Selain aktivitas mengajar, sesekali saya menulis, dan sering berkebun.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kabar Baik bagi Guru Senior, MA Mencabut Batasan Usia Pendidikan Guru Penggerak

22 Februari 2024   21:27 Diperbarui: 22 Februari 2024   21:30 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mahkamah Agung (MA) mencabut persyaratan batasan usia untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Bila persyaratan usia dicabut, maka, syarat peserta untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar selama lima tahun, dan memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan sejumlah guru yang menggugat uji materi Permendikbudristek No 26 Tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak dan MA memerintahkan untuk mencabut Pasal 6 ayat (d) yang berbunyi "memiliki masa sisa kerja mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun" ini artinya, bila keputusan tersebut diberlakukan guru yang sudah berusia lebih dari lima puluh tahun pun, bisa ikut mendaftar seleksi Program Guru Penggerak.  

Bagi guru yang sudah berusia lebih dari lima puluh tahun, bisa jadi ini kabar yang menggembirakan, setidaknya mereka bisa mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Sebut saja, Ahmad Fajar, misalnya, teman saya di sekolah berkali-kali mengintip rekannya yang mendaftar menjadi guru penggerak, namun, hanya bisa berkeluh kesah karena usianya melebihi batas usia minimal.

Guru olah raga tersebut menyatakan, bahwa peraturan sisa masa kerja minimal 10 tahun, dianggapnya diskriminasi karena sebagai guru, dirinya dan juga menurutnya banyak guru-guru 'senior' yang lain tertarik untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak untuk pengembangan kapasitas dan karir, namun terbentur syarat usia.

Seperti tercantum dalam apa saja yang didapat jika mengikuti Program Guru Penggerak? Guru penggerak akan mendapatkan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing. Pengalaman belajar bersama dengan guru yang lain, bimbingan dan mentoring dari pengajar praktik atau pendamping.

Serta, peserta yang mengikuti program guru penggerak mendapatkan Sertifikat Pendididikan dan Sertifikat Guru Penggerak. Sertifikat Guru Penggerak tersebut, telah menjadi salah satu syarat untuk mengikuti proses seleksi menjadi Kepala Sekolah. Terlepas, bahwa Sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah, tentu masih banyak guru yang mengikuti program guru penggerak untuk meningkatkan kompetensi, sementara jabatan tambahan kalau pun ditakdirkan adalah bonus semata.

Sementara alasan calon guru penggerak, minimal sudah mengajar minimal lima tahun diharapkan calon sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun, untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak, serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

Apakah dengan demikian, alumni Program Pendidikan Guru Penggerak dianggap gagal menjalankan peran menjadi guru yang menggerakan komunitas mereka? Bisa jadi persoalannya bukan disana, namun, keinginan yang lebih besar dari guru 'senior' mengikuti program pendidikan yang bertujuan menghasilkan pemimpin pembelajaran. Para guru 'senior' mungkin ingin juga merasakan bagaimana mereka mengikuti pelatihan dan bimbingan untuk menjadi guru yang lebih mendorong tumbuh kembang murid secara holistik.  

Apakah dengan dicabutnya batasan batasan usia calon guru penggerak, akan segera diimplementasikan oleh Mendikbudristek? Hanya kementerian yang akhirnya mengeksekusi, sambil menunggu, paling tidak ada beberapa hal positif bagi dunia pendidikan yang diharapkan, Pertama; guru yang sudah melebihi batas usia lima puluh tahun bisa mendaftar. Kedua; guru yang sudah melebihi batas usia lima puluh tahun memiliki semangat untuk mengikuti seleksi dan tidak merasa ada diskriminasi di sisa-sisa masa usia mereka menjadi guru.

Ketiga, ditengah perkembangan teknologi, guru senior juga diharapkan dapat memanfaatkan keterampilan positif dengan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak yaitu pemanfaatan teknologi pembelajaran. Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran seperti penggunaan sejumlah aplikasi, menjadi kritik kepada guru-guru untuk menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan ditengah peserta didik yang melek teknologi.

Bahwa upaya meningkatkan kapasitas, adalah kewajiban siapapun apalagi guru yang tugasnya mengajar dan mendidik, ditengah perkembangan pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai untuk menjadi guru yang lebih baik. Bayangkan kita mendidik dan mengajar, sebagai sebuah pertempuran bahwa sudah sepatutnya dan sepantasnya; kita tetap bertempur habis-habisan di usia menjelang berakhirnya peperangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun