Mohon tunggu...
Agil Maulana Marzuki
Agil Maulana Marzuki Mohon Tunggu... Mahasiswa

Sapere aude

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Siapa yang Jahat? Hukum, Kekuasaan, dan Kriminalitas dalam Perspektif Marxis

14 Juni 2025   16:03 Diperbarui: 14 Juni 2025   19:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, hukum tidak hanya menindas secara fisik, tetapi juga membentuk cara berpikir masyarakat agar menerima ketidakadilan sebagai "normal" atau bahkan "adil". "normal" atau bahkan "adil".

Siapa yang Ditunjuk Sebagai Pelaku Kejahatan?

Pertanyaan tentang siapa yang dianggap pelaku kejahatan merupakan inti dari kritik Marxis terhadap sistem hukum modern. Dalam masyarakat kapitalis, terdapat kecenderungan kuat untuk menunjuk individu-individu dari kelas bawah sebagai kriminal, sementara membiarkan elite ekonomi dan politik lolos dari pengawasan.

Michel Foucault, meskipun bukan Marxis murni, memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana kekuasaan bekerja dalam sistem hukum dan penjara. Dalam Discipline and Punish (1975), Foucault menjelaskan bahwa sistem hukuman modern tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mengawasi dan mendisiplinkan tubuh masyarakat. Proletariat, pengangguran, imigran, dan kelompok minoritas lainnya menjadi target utama dari aparatus disipliner ini.

Selain itu, David Garland dalam The Culture of Control (2001) menunjukkan bahwa hukum pidana dalam masyarakat neoliberal berperan besar dalam menciptakan ketakutan sosial dan memperkuat pengendalian terhadap kelompok marginal, bukan terhadap pelanggaran struktural yang lebih serius.

Kejahatan Struktural dan Kejahatan Legal

Dalam Marxisme, penting untuk membedakan antara "kejahatan legal" dan "kejahatan struktural". Kejahatan legal adalah tindakan yang dilabeli sebagai kriminal oleh hukum positif misalnya mencuri, membunuh, atau menipu. Sedangkan kejahatan struktural adalah bentuk kekerasan yang dilembagakan melalui sistem ekonomi dan politik yang menyebabkan penderitaan massal tetapi tidak dianggap kriminal secara hukum.

Johan Galtung, dalam konsepnya tentang structural violence, menyatakan bahwa ketika individu dipaksa hidup dalam kemiskinan, kelaparan, dan ketidaktahuan karena struktur sosial, maka itu adalah bentuk kekerasan yang lebih destruktif daripada kekerasan langsung. Namun karena kekerasan ini dilembagakan, ia tidak terlihat sebagai "kejahatan" dalam pandangan hukum konvensional.

Maka pertanyaannya mengapa membiarkan satu keluarga hidup dalam kelaparan bukan dianggap kejahatan, sementara mencuri satu roti bisa menyebabkan seseorang dipenjara?

Kasus-kasus Konkrit Kapitalisme dan Hukum dalam Praktik

a. Penggusuran dan Perampasan Lahan

Di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, hukum sering digunakan untuk melegitimasi penggusuran atas nama pembangunan. Proyek infrastruktur yang dibiayai investor besar sering memanfaatkan hukum pertanahan untuk menggusur masyarakat miskin tanpa ganti rugi yang layak. Dalam hal ini, hukum bukan alat keadilan, tetapi instrumen legalisasi perampasan.

b. Kriminalisasi Aktivisme

Aktivis lingkungan, buruh, dan mahasiswa yang melawan ketidakadilan kerap dikriminalisasi dengan tuduhan seperti "mengganggu ketertiban umum" atau bahkan "subversif". Ini adalah contoh nyata bagaimana hukum bekerja melindungi sistem, bukan kebenaran.

Menuju Definisi Baru tentang Kejahatan dan Keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun