Mohon tunggu...
Gilang ArifAkbar
Gilang ArifAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - saat ini saya sedang menempuh proses pembelajaran sebagai mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang

Saya adalah seorang yang memiliki ketertarikan akan banyak hal, saya sangat suka melakukan apapun hal yang bermanfaat hobi saya adalah membaca sejarah, terutama sejarah islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskresi Hakim Memutus Perkara Ultra Petita Perkara Wasiat dalam Waris Islam

7 Mei 2023   06:55 Diperbarui: 7 Mei 2023   07:06 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber waris islam adalah Al quran dan Assunah. Sumber : ayoksinau.com

Sudah jelas, yang terhitug adalah yang masih hidup saja, lantas bagaimana dengan keluarga anak laki laki dari si bapak yang sudah meninggal dunia ? maka yang hanya akan mendapatkan adalah bagi anak anak dari anaknya saja, dan tak ada hak untuk si istri.  Hak anak kemudian akan mendapatkan 1/3 jika semua yang berhak sudah mendapatkan  sudah terbagi rata dan tidak boleh 1/3 tersebut jumlahnya di atas anak perempuan daripada almarhum.

Jadi, kewenangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut jika secara Ultra petita adalah sah sah saja jika melihat kondisi sosial. Akan tetapi jika pihak keluarga menolak atau tidak terima dengan putusan tersebut bisa saja pihak keluarga mengajukan upaya hukum pun juga jika pihak yang akan ditetapkan sebagai penerima harta wasiat wajib menolak, maka sah sah saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun