Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Melihat Langkah Anies Baswedan Tangani Kualitas Buruk Udara di Jakarta

2 Agustus 2019   22:10 Diperbarui: 3 Agustus 2019   06:08 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat naik MRT menuju Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Senin (1/4/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Artinya pada tahun 2020 mendatang ada sekitar 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar yang terintegrasi ke dalam Jak Lingko. Singkat kata, Pemprov DKI akan mengadakan armada baru dalam peremajaan transportasi umum.

Tidak hanya transportasi umum, bila melihat ingub ini kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang melintas di kawasan DKI Jakarta.

Nantinya aturan pelarangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun ini akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Peremajaan transportasi umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 kemungkinan besar akan berjalan dengan baik bila diawasi dengan superketat. Bagaimana tidak? pengadaan 20 ribu armada transportasi umum bisa menjadi "lahan basah" sehingga bisa menurunkan kualitas dari armada yang seharusnya sendiri.

Sedangkan untuk aturan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas Jakarta, sepertinya hanya akan menjadi angan-angan saja.

Hal ini karena 2020 sepertinya akan terjadi perubahan kepemimpinan di DKI Jakarta. Karena bagaimanapun juga dunia politik di Indonesia sangatlah cair dan tidak bisa ditebak.

Kemungkinan besar Anies Baswedan akan maju di kontestasi Pemilihan Presiden di tahun 2024, sedangkan aturan usia kendaraan pribadi akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Meskipun aturan ini akan diterapkan, bagaimana sistemnya? mengingat banyaknya warga DKI Jakarta yang mempunyai kendaraan di atas usia 10 tahun.

2. Ganjil Genap Diperluas

Ilustrasi Ganjil Genap | Media Indonesia
Ilustrasi Ganjil Genap | Media Indonesia

Yang kedua adalah perluasan wilayah memberlakukan kendaraan ganjil-genap yang melintas.

Sebelumnya, per 2 Januari 2019 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menambah rute yang berlaku sistem ganjil-genap seperti   Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan H.R. Rasuna Said.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun