Artinya pada tahun 2020 mendatang ada sekitar 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar yang terintegrasi ke dalam Jak Lingko. Singkat kata, Pemprov DKI akan mengadakan armada baru dalam peremajaan transportasi umum.
Tidak hanya transportasi umum, bila melihat ingub ini kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang melintas di kawasan DKI Jakarta.
Nantinya aturan pelarangan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun ini akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Peremajaan transportasi umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 kemungkinan besar akan berjalan dengan baik bila diawasi dengan superketat. Bagaimana tidak? pengadaan 20 ribu armada transportasi umum bisa menjadi "lahan basah" sehingga bisa menurunkan kualitas dari armada yang seharusnya sendiri.
Sedangkan untuk aturan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas Jakarta, sepertinya hanya akan menjadi angan-angan saja.
Hal ini karena 2020 sepertinya akan terjadi perubahan kepemimpinan di DKI Jakarta. Karena bagaimanapun juga dunia politik di Indonesia sangatlah cair dan tidak bisa ditebak.
Kemungkinan besar Anies Baswedan akan maju di kontestasi Pemilihan Presiden di tahun 2024, sedangkan aturan usia kendaraan pribadi akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Meskipun aturan ini akan diterapkan, bagaimana sistemnya? mengingat banyaknya warga DKI Jakarta yang mempunyai kendaraan di atas usia 10 tahun.
2. Ganjil Genap Diperluas
Yang kedua adalah perluasan wilayah memberlakukan kendaraan ganjil-genap yang melintas.
Sebelumnya, per 2 Januari 2019 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah menambah rute yang berlaku sistem ganjil-genap seperti  Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan H.R. Rasuna Said.