Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Rencana Kebijakan Regulasi Kontrol IMEI Tuai Protes

11 Juli 2019   08:01 Diperbarui: 12 Juli 2019   05:33 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ponsel | Reska K. Nistanto/KOMPAS.com

Kementerian perindustrian (Kemenperin) berencana mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang mulai berlaku pada bulan depan menuai protes dari banyak pihak.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk-produk dalam negeri khususnya ponsel yang dibeli dan digunakan. Selain itu, regulasi kebijakan ini juga dikabarkan bertujuan untuk melindungi konsumen dengan melakukan sinkronisasi IMEI dan SIM Card yang juga akan melindungi industri (ponsel) dalam negeri, dimana mereka telah membangun perusahaan perakitan ponsel di Indonesia.

Saat ini, peraturan regulasi kontrol IMEI ini masih dibicarakan di tiga kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan akun Twitter dari @Kemenperin_RI, kebijakan aturan regulasi kontrol IMEI ini mulai akan berlaku kurang lebih sebulan lagi, yakni pada 17 Agustus mendatang.

Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan pemutihan dimana semua ponsel dengan IMEI yang ilegal, yang didapat dari black market sebelum tanggal 17 Agustus akan "diputihkan" dan dianggap telah menjadi legal dan bisa digunakan seperti biasa.

Namun, setelah tanggal 17 Agustus bila kamu membeli gawai dari black market dengan IMEI yang ilegal, maka ponselmu tidak akan bisa digunakan. Selain itu, ponsel yang dibeli di luar negeri juga tidak bisa digunakan di Indonesia.

Nantinya, bila kebijakan ini disahkan dan mulai dilaksanakan ada beberapa konsekuensi yang tidak logis yang masuk akal, salah satunya adalah ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah 17 Agustus 2018 tidak bisa digunakan di Indonesia.

Kebijakan Regulasi Kontrol IMEI | Twitter/Kemenperin_RI
Kebijakan Regulasi Kontrol IMEI | Twitter/Kemenperin_RI

Tentu saja, rencana kebijakan ini menuai protes dan merugikan banyak pihak.

Beberapa pihak yang dirugikan seperti WNI yang bekerja di luar negeri dan kembali untuk sementara ke Indonesia entah itu untuk urusan pekerjaan atau bertemu keluarga. Saat sesampainya di Indonesia, hanya karena nomor IMEI ponselnya tidak terdaftar secara legal di Indonesia lantas ponselnya tidak bisa digunakan dan harus membeli ponsel baru.

Atau juga WNI yang berpergian liburan ke luar negeri, lalu ingin membeli ponsel ketika di luar negeri kemudian ponsel tersebut tidak bisa digunakan ketika kembali ke Indonesia.

Atau wisatawan atau pekerja dari luar negeri yang akan mengunjungi Indonesia dalam beberapa hari atau beberapa pekan, lantas mereka tidak bisa menggunakan ponsel mereka hanya karena IMEI ponselnya tidak terdaftar sebagai nomor IMEI legal di Indonesia dan harus membeli ponsel baru yang harus disetting kembali sesuai dengan kesukaan kita, lalu menginstal kembali banyak aplikasi, jelas ini tidak menguntungkan bagi mereka.

Dan akhirnya mereka memilih destinasi yang lebih "bersahabat" daripada Indonesia seperti Singapura, Filipina atau Thailand.

Bila nanti pemerintah membuat kembali kebijakan bahwa WNA dan turis asing tidak ikut kena dampak, bagaimana regulasinya? Seperti apa mekanisme mengetahui nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia masih bisa aman bagi wisatawan asing, pelaku bisnis dan investor asing?

Padahal permasalahan dunia komunikasi dan informasi yang harus diselesaikan di Indonesia masih sangat banyak dan hingga saat ini menjadi pekerjaan rumah yang besar. Misalnya saja permasalahan banyaknya sms masuk yang menawarkan produk-produk pinjaman setelah kita melakukan registrasi dengan menggunakan nomor KTP dan KK kita, tentu hal itu sangat mengganggu. Belum lagi persoalan jual-beli data ponsel kita.

Saat ini, pemerintah cenderung suka membuat keputusan dengan serangkaian efek yang beruntun dengan secara instan. Bila tujuannya ingin memutus rantai ponsel selundupan karena menghindari pajak, dibutuhkan regulasi dan aturan yang lebih detail dan lebih matang lagi.

Padahal bila ditelaah dan direncanakan dengan matang, tujuan kebijakan ini sangat bagus, memberantas pasar gelap ponsel-ponsel yang mencoba mengindari pajak sehingga bisa menjual gawai dengan harga yang sangat miring.

Atau ini adalah hasil lobi dari pengusaha ponsel kepada pemerintah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun