Sebelum terbitnya UUD No 41 Tahun  1999 Masyarakat setempat sudah menduduki / mengelola kawasan hutan tersebut dengan ijin SKT dari pemerintah setempat Tahun 1993-1995, dan dimana dulunya masyarakat setempat mengelola hutan tersebut keadaan hutan tersebut sudah TIDAK PRODUKTIF /BLUKAR Bahkan Kayu Pun Tidal Ada Lagi Didalam Kawasan Hutan.
Untuk UU No 18 Tahun 2013..
Setelah terbitnya UU No 18 Tahun 2013 Masyarakat Setempat Tidak Pernah :
1.Merambah Kawasan Hutan
2. Menebang Pohon atau Memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat berwenang.Â
3.Menggangkut ,Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan.Â
Peta kawasan register belanda Tahun 1932 ini masa Penjajahan Hindia Belanda dan berlaku hutan negara di jawa dan madura.Â
Di orde baru UUD No 5 Tahun 1967 Diganti dengan UUD No 41 Tahun 1999.
Kami Masyarakat Desa Air Hitam Dusun III, Kacamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara..Â
Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Baik Dari Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Maupun KPK, Untuk Menindak Melakukan Penyidikan Terhadap:
1.Koperasi Tani Mandiri.Â