Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP.K-P-K Labura

Berani Mengungkap Fakta Demi Keadilan Yang Didukung Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi Ini Ingin Merampas Atau Menyerobot Hak Masyarakat Penggarap Pertama

22 Januari 2020   21:58 Diperbarui: 22 Januari 2020   22:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Didalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial ( Revisi II)  Kode 0718 Sudah terdapat hak masyarakat Setempat yang dimana masyarakat setempat mendapat hak berupa SKT Mualai Tahun 1993-1995 Dan Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Baik dan cakap, masyarakat setempat sudah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara indonesia berupa pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB). 

Namun Belum Mendapatkan Hak Perlindungan Hukum Dari Negara ini!

Menurut UUD Pepres No 88 Tahun  2017.

Pasal 11 Ayat 1 Bagian C. 

C. Dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah di kuasai lebih dari 20 Tahun secara berturut -turut di lakukan dengan MENGELUARKAN BIDANG TANAH DARI KAWASAN HUTAN MELALUI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN .

jelas di katakan dalam pepres No 88 Tahun 2017 harus dikeluarkan dari kawasan hutan karena sudah memenuhi syarat Lebih Dari 20 Tahun atau sudah memenuhi 3 keteria .

1.Bahwa penguasaan Tanahnya di lakukan dengan itikat baik dan secara terbuka.

2.Bidang Tanah Tersebut Tidak di ganggu pihak lain. 

3.Penguasaan Tanahnya di akui dan di benarkan masyarakat hukum adat / Kepala Desa. 

Prosess ini Tidak Terlaksana dan tercapai akibat Di Ganggu Oleh  

1.Koperasi Tani Mandiri Asahan 

Penjelasan .

1.Koperasi Tani Mandiri Menggangu Akibat Areal Usulan KPH III Kisaran.

2.BPSKL Melakukan Pelaksana Tapal Batas Beserta KPH III. 

3.KLHK  Melakukan Protes Atas Program TORA.. (Ingin  Demon Kantor Gubernur). 

Pertanyaan Kepada Koperasi Tani Mandiri. 

1.Apakah Ada Anggota Koperasi Tanu Mandiri, Selaku Penggarap Pertama didalam areal Petea Indikatif Ini? 

2.Apakah Didalam Ijin Koperasi Tani Mandiri ada dalam Peta Indikatif Ini? 

3. Tentang Akte Pendirian Koperasi Tani Mandiri Apakah Mengacu Pada UU P. 55 Tahun 2011?

Ijin koperasi tani mandiri perlu di klarifikasi atau di tinjau ulang kembali.. Karena sudah melanggar UU P. 55 Tahun 2011  dan UU Penganti No 51 Tahun 1960..& UUD Nomor 3 Tahun 2008 Pasal 71 & 75.

2.Aparat KPH III, KLHK, BPSKL.. Sudah Melanggar Ketentuan  UU kehutanan. 

1.P.6/Menhut-II/2010 Pasal 7.8

2.P.23/Menhut-II/2007 Pasal 2.

3.Uu 44 Tahun 2004 pasal 19,20.

4.Pepres No 88 Tahun 2017.

5.Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia No 3 Tahun 2008,Pasal 36 & 40.

6.Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 61 Tahun 2010 pasal 1 Ayat 8.

7.Peraturan pemerintah Ri No 41 Tahun 2007 ayat 5.6.7.8.

8.UUD RI No 41 Tahun 1999 Pasal 68.

9.KPH III Kisaran Selalu beracuan kepada peta kawasan Hutan Register Belanda, Tahun 1932, UU No 41 Tahun 1999 & UU 18 Tahun 2013

10. Peraturan  UU pengganti No 51 Tahub 1960.

Penjelasan No 9.

Perlu Saya Jelaskan didalam UUD No 41 Tahun 1999 & Uu No 18 Tahun 2013 & Tahun 1932...

Sebelum terbitnya UUD No 41 Tahun  1999 Masyarakat setempat sudah menduduki / mengelola kawasan hutan tersebut dengan ijin SKT dari pemerintah setempat Tahun 1993-1995, dan dimana dulunya masyarakat setempat mengelola hutan tersebut keadaan hutan tersebut sudah TIDAK PRODUKTIF /BLUKAR Bahkan Kayu Pun Tidal Ada Lagi Didalam Kawasan Hutan.

Untuk UU No 18 Tahun 2013..

Setelah terbitnya UU No 18 Tahun 2013 Masyarakat Setempat Tidak Pernah :

1.Merambah Kawasan Hutan

2. Menebang Pohon atau Memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat berwenang. 

3.Menggangkut ,Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan. 

Peta kawasan register belanda Tahun 1932 ini masa Penjajahan Hindia Belanda dan berlaku hutan negara di jawa dan madura. 

Di orde baru UUD No 5 Tahun 1967 Diganti dengan UUD No 41 Tahun 1999.

Kami Masyarakat Desa Air Hitam Dusun III, Kacamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara.. 

Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Baik Dari Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Maupun KPK, Untuk Menindak Melakukan Penyidikan Terhadap:

1.Koperasi Tani Mandiri. 

2.KPH III Kisaran 

3.KLHK 

4.BPSKL 

Setelah Kami Pelajari Patut Kami Menduga Adanya KKN Didalam Program Pemerintah ini yang di lakukan oleh pihak - pihak pengganggu atau tidak terlaksananya Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Air Hitam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun