Didalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial ( Revisi II) Â Kode 0718 Sudah terdapat hak masyarakat Setempat yang dimana masyarakat setempat mendapat hak berupa SKT Mualai Tahun 1993-1995 Dan Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Baik dan cakap, masyarakat setempat sudah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara indonesia berupa pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB).Â
KEMBALI KE ARTIKEL