Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP.K-P-K Labura

Berani Mengungkap Fakta Demi Keadilan Yang Didukung Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi Ini Ingin Merampas Atau Menyerobot Hak Masyarakat Penggarap Pertama

22 Januari 2020   21:58 Diperbarui: 22 Januari 2020   22:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Didalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial ( Revisi II)  Kode 0718 Sudah terdapat hak masyarakat Setempat yang dimana masyarakat setempat mendapat hak berupa SKT Mualai Tahun 1993-1995 Dan Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Baik dan cakap, masyarakat setempat sudah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara indonesia berupa pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB). 

Namun Belum Mendapatkan Hak Perlindungan Hukum Dari Negara ini!

Menurut UUD Pepres No 88 Tahun  2017.

Pasal 11 Ayat 1 Bagian C. 

C. Dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah di kuasai lebih dari 20 Tahun secara berturut -turut di lakukan dengan MENGELUARKAN BIDANG TANAH DARI KAWASAN HUTAN MELALUI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN .

jelas di katakan dalam pepres No 88 Tahun 2017 harus dikeluarkan dari kawasan hutan karena sudah memenuhi syarat Lebih Dari 20 Tahun atau sudah memenuhi 3 keteria .

1.Bahwa penguasaan Tanahnya di lakukan dengan itikat baik dan secara terbuka.

2.Bidang Tanah Tersebut Tidak di ganggu pihak lain. 

3.Penguasaan Tanahnya di akui dan di benarkan masyarakat hukum adat / Kepala Desa. 

Prosess ini Tidak Terlaksana dan tercapai akibat Di Ganggu Oleh  

1.Koperasi Tani Mandiri Asahan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun