Didalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial ( Revisi II) Â Kode 0718 Sudah terdapat hak masyarakat Setempat yang dimana masyarakat setempat mendapat hak berupa SKT Mualai Tahun 1993-1995 Dan Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Baik dan cakap, masyarakat setempat sudah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara indonesia berupa pembayaran Pajak Bumi Bangunan ( PBB).Â
Namun Belum Mendapatkan Hak Perlindungan Hukum Dari Negara ini!
Menurut UUD Pepres No 88 Tahun  2017.
Pasal 11 Ayat 1 Bagian C.Â
C. Dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah di kuasai lebih dari 20 Tahun secara berturut -turut di lakukan dengan MENGELUARKAN BIDANG TANAH DARI KAWASAN HUTAN MELALUI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN .
jelas di katakan dalam pepres No 88 Tahun 2017 harus dikeluarkan dari kawasan hutan karena sudah memenuhi syarat Lebih Dari 20 Tahun atau sudah memenuhi 3 keteria .
1.Bahwa penguasaan Tanahnya di lakukan dengan itikat baik dan secara terbuka.
2.Bidang Tanah Tersebut Tidak di ganggu pihak lain.Â
3.Penguasaan Tanahnya di akui dan di benarkan masyarakat hukum adat / Kepala Desa.Â
Prosess ini Tidak Terlaksana dan tercapai akibat Di Ganggu Oleh Â
1.Koperasi Tani Mandiri AsahanÂ