Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP.K-P-K Labura

Berani Mengungkap Fakta Demi Keadilan Yang Didukung Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi Ini Ingin Merampas Atau Menyerobot Hak Masyarakat Penggarap Pertama

22 Januari 2020   21:58 Diperbarui: 22 Januari 2020   22:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.P.23/Menhut-II/2007 Pasal 2.

3.Uu 44 Tahun 2004 pasal 19,20.

4.Pepres No 88 Tahun 2017.

5.Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia No 3 Tahun 2008,Pasal 36 & 40.

6.Peraturan Menteri dalam Negri Nomor 61 Tahun 2010 pasal 1 Ayat 8.

7.Peraturan pemerintah Ri No 41 Tahun 2007 ayat 5.6.7.8.

8.UUD RI No 41 Tahun 1999 Pasal 68.

9.KPH III Kisaran Selalu beracuan kepada peta kawasan Hutan Register Belanda, Tahun 1932, UU No 41 Tahun 1999 & UU 18 Tahun 2013

10. Peraturan  UU pengganti No 51 Tahub 1960.

Penjelasan No 9.

Perlu Saya Jelaskan didalam UUD No 41 Tahun 1999 & Uu No 18 Tahun 2013 & Tahun 1932...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun