Mohon tunggu...
Ghea Nevidian
Ghea Nevidian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Give me yuppy, terimakasih telah berkunjung. ✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif dan Humanis bagi Anak Berkebutuhan Khusus

9 Desember 2022   17:07 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:26 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.

Rahayu, S. M. (2013). Memenuhi Hak Anak Bekebutuhan Khusus Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Inklusif. Jurnal Pendidikan Anak. 2(2).

Rani, K., Rafikayati, A., Jauhari, M. N. (2018). Keterlibatan Orangtua Dalam Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Abadimas Adi Buana, 2(1), 55-64.

Subini, Psikologi Pembelajaran. 147.

Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 tentang Hak Mendapatkan Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun