Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif dan Humanis bagi Anak Berkebutuhan Khusus

9 Desember 2022   17:07 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:26 560 0
Anak merupakan anugerah Tuhan yang dititipkan kepada orang tua untuk dibimbing, dididik, diajarkan, dan dilatih. Tanpa dibeda-bedakan anak berkebutuhan khusus harus diberikan persamaan kelekatan dan kasih sayang untuk dapat beradaptasi di dalam masyarakat. Sesuai dengan hak asasi manusia, didalamnya memuat hak anak yang wajib terjamin oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara. Salah satu hak anak adalah mendapatkan jaminan pendidikan dan pengajaran yang bermutu sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan UU  No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun