Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan: Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
Berikut adalah nilai-nilai pencegahan korupsi yang dicerminkan dalam Pancasila sebagai pilar anti korupsi:
Sila Pertama: Dalam konteks ini, pencegahan korupsi melibatkan pemahaman bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum manusia, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual dan moral yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia sesuai nilai yang terkandung  dalam pancasila.
Sila Kedua: Gotong Royong, Gotong royong mengajarkan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Dalam konteks pencegahan korupsi, gotong royong membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memerangi tindakan korupsi.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya kesatuan dalam keberagaman. Dalam konteks pencegahan korupsi, Pendidikan dan kampanye anti-korupsi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini.
Sila Keempat: Dalam hal pencegahan korupsi, demokrasi berarti memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan dan transparansi. Masyarakat yang terlibat aktif dapat menjadi pengawas efektif terhadap tindakan korupsi.
Sila Kelima: Keadilan Sosial,dalam pencegahan korupsi, nilai keadilan sosial dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlakuan yang adil terhadap setiap individu. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci anti korupsi.