Mohon tunggu...
Getreda Siwabessy
Getreda Siwabessy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

bernafas adalah hobby saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pilar Pencegahan Korupsi di Indonesia

11 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:01 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan: Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.

Berikut adalah nilai-nilai pencegahan korupsi yang dicerminkan dalam Pancasila sebagai pilar anti korupsi:

Sila Pertama: Dalam konteks ini, pencegahan korupsi melibatkan pemahaman bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap hukum manusia, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai spiritual dan moral yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia sesuai nilai yang terkandung  dalam pancasila.

Sila Kedua: Gotong Royong, Gotong royong mengajarkan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Dalam konteks pencegahan korupsi, gotong royong membangun kesadaran bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memerangi tindakan korupsi.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya kesatuan dalam keberagaman. Dalam konteks pencegahan korupsi, Pendidikan dan kampanye anti-korupsi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan ini.

Sila Keempat: Dalam hal pencegahan korupsi, demokrasi berarti memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan dan transparansi. Masyarakat yang terlibat aktif dapat menjadi pengawas efektif terhadap tindakan korupsi.


Sila Kelima: Keadilan Sosial,dalam pencegahan korupsi, nilai keadilan sosial dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlakuan yang adil terhadap setiap individu. Penegakan hukum yang adil menjadi kunci anti korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun