Peradigma pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan di Indonesia melainkan juga dilakukan di seluruh dunia. Tindak pidana korupsi adalah salah satu extra ordinary crime yang perlu penanganan serius.
Pelakunya tidak hanya sekedar pribadi pribadi tapi juga sudah berkembang kepada korporasi. Korporasi juga dikenal sebagai subjek hukum. Korporasi bisa sebagai pelaku, bisa juga sebagai korban dalam konteks pidana dan bisa juga sebagai pihak dalam konteks perdata tergantung kasus posisi nya seperti apa.
Dikutip dari BBC News Online, terdapat berita terkait kejahatan korupsi oleh korporasi yang terkait ke beberapa negara termasuk Indonesia. Perusahaan Rolls Royce dikenakan denda Rp 11 triliun karena suap termasuk ke Indonesia. Lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office(SFO) menemukan adanya konspirasi untuk tindak korupsi dan suap oleh Rolls-Royce di Cina, India dan pasar-pasar lainnya termasuk Indonesia. Pengadilan Inggris memerintahkan produsen mesin jet itu untuk membayar denda dan biaya sebesar £497juta (sekitar Rp 8,1 triliun) ke kantor SFO, lembaga yang pernah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan ini. Lembaga SFO mengungkapkan 12 tuduhan konspirasi tindak korupsi dan suap di tujuh negara yaitu Indonesia, Thailand, India, Rusia, Nigeria, Cina dan Malaysia.Di Indonesia, para staf senior Rolls-Royce setuju memberikan US$2,2 juta (atau sekitar Rp26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara. Ada dugaan kuat bahwa pemberian ini adalah imbalan bagi sang perantara yang "menunjukkan kecenderungan menguntungkan" untuk Rolls-Royce sehubungan kontrak untuk mesin Trent 700 yang digunakan dalam pesawat terbang, kata SFO.
Kejahatan korupsi oleh korporasi tersebut memberikan dampak secara global utamanya terhadap negara negara yang terkait. Kepercayaan negara lain untuk keamanan dalam pemesanan produk dari korporasi tersebut juga menurun. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Inggris juga memberikan sinyal kepada negara lain bahwa negara Inggris sangat serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keseriusan hukum nasional Inggris untuk menangani kasus korupsi korporasi tersebut merupakan bagian dari wujud implementasi  komitmen yang tercermin dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI