Mohon tunggu...
SYARF GMBI LUWU
SYARF GMBI LUWU Mohon Tunggu... Aktivis LSM

Pemuda berjiwa sosial, mandiri dan kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perebutan Lapangan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara

22 Februari 2023   13:32 Diperbarui: 22 Februari 2023   13:36 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LUTRA, Baebunta- Kronologis asal muasal tanah Lapang Salassa, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang jadi sengketa sampai sekarang ini, antara sekelompok masyarakat Salassa dan rumpun keluarga almarhum Purnawirawan TNI Yohanes Tandi Awo, sebagai pemegang surat-surat atau sertifikat tanah tersebut (pemilik tanah) .

Hasil data atau dokumen yang diperlihatkan keluarga almarhum Purnawirawan TNI Yohanes Tandi Awo ke kami selaku awak media, 15 Agustus 2022, (Alm) A. Massewa Daeng Mangolo telah menjual lahan berupa tanah kepada (Alm) Yohanes Tandi Awo (pur. TNI) di tahun 1981 seluas 2000 m2 (2Ha) di Baebunta, Kec. Sabbang, yang sudah di sertifikatkan SHM. 

Nomor 298 Tahun 1981, Surat Ukur Nomor 13594 Tahun 1978 di buat oleh pejabat Kantor BPN Kab. Luwu pada saat itu dan di agunkan oleh (alm) Yahanes Tandi Awo di Bank BNI cabang kota Palopo, dari tahun 1981 hingga tahun 1985, hingga selama 40 tahun lamanya di kantor Bank BNI.

Pada 16/ Juli Tahun 1981 almarhum Purnawirawan TNI Yohanes Tandi Awo membeli lokasi atau tanah tersebut ke (alm) Pur. Polri Andi Massewa Daeng Mangngolo, dengan luas tanah dua hektar atau 20.000 meter.

Keluarga almarhum Yohanes Tandi Awo merasa terzolimi dan merasa dirugikan baik secara materil maupun secara non materil dengan adanya aksi sekelompok masyarakat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta yang membuat keributan dengan dalih tanah itu atau lapangan itu adalah fasilitas umum.

Palabiiran Tandi Awo, salah satu anak dari Almarhun Tandi Awo, Senin 15 Agustus 2022 menjelaskan, kami selaku ahli waris (pemilik tanah) dengan bukti-bukti dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat, merasa sangat dirugikan oleh tindakan mereka oknum masyarakat Albert Galang dan Patujuan Sewang sebagai koordinator yang mengompori masyarakat setempat agar memusuhi kami selaku pemilik sah atas tanah lapangan. 

Sebab itu kami selaku pemilik lahan, lokasi tanah atau Lapangan tersebut meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Luwu Utara dan penegak hukum yaitu kepolisian dalam hal ini Polres Luwu Utara, kami ada beberapa bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut, salah satunya berupa sertifikat, silahkan dicek kebenarannya, tegas Palabiran Tandi Awo (anak dari almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo).

"Anehnya mereka itu menggugat kami tanpa ada dasar hukumnya seperti sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah ataupun bukti lain," terang Palabiran Tandi Awo. 

Hasil klarifikasi juga kepada Sekda Kabupaten Luwu Utara Ir. H. Armiadi saat di temui di ruangannya Kantor Bupati kab. Luwu Utara, bahwa pasilitas yg di maksud lapangan di salassa, kecamatan Baebunta di minta kebawah untuk di sepakati bersama masyarakat dan Ahli waris sebagai pemegang sertifikat hak milik tanah yang di maksud, dan tidak bisa di paksakan untuk menjadi aset daerah dan itu juga hasil rapat di ruang Sekretariat daerah Senin 21/2/2023 (jelasnya)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun