Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BTS Oknum BAKTI Tak Seret Kominfo

17 Januari 2023   12:01 Diperbarui: 17 Januari 2023   12:07 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan PP 23/2005 juga sangat mustahil bila Kominfo tidak tahu menahu pembangunan BTS yang dikerjakan oleh BAKTI.

Pada 25 Maret 2021, misalnya, Menkominfo Johnny G Plate menghadiri Kick-off Meeting yang digelar BAKTI. Dalam rapat ini, Johnny membahas dua agenda antara lain Langkah-langkah Implementasi Program Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), dan Pola Bisnis BTS 4G.

Kemudian pada 25 Januari 2022, Menkominfo Johnny G. Plate menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BAKTI dan pemenang mitra kerja sama Program Penyediaan Layanan Seluler BTS 4G.

Pertanyaannya, apakah karena sebagai BLU BAKTI melekat pada Kominfo dan Kominfo mengetahui serta menyetujui program-program kerja BAKTI maka Menkominfo serta merta bertanggung jawab secara hukum pada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BAKTI?

Jawabannya pasti tidak.

Banyak Kasus Korupsi yang Dilakukan BLU

Ada banyak kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BLU. Misalnya, dugaan korupsi penyimpangan dana Rp39 milyar yang dilakukan oleh BLU P3H dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI  PT Rona Niaga Raya di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis yang diungkap Kejaksaan Negeri Ciamis pada 2021. 


Dalam kasus tersebut Kementerian LHK bahkan tidak diusik sama sekali. Padahal uang yang dikorupsi bersumber dari APBN tahun anggaran 2017-2018.

Begitu juga dengan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh BLU yang melekat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Padahal ada banyak kasus korupsi yang melibatkan perguruan tinggi (PT) yang merupakan BLU dari kementerian ini.

Dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 sebenarnya belum ada satu pun pegawai Kominfo yang ditetapkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, Kejaksaan baru menjadikan IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kominfo sebagai saksi.

Akan tetapi, karenakan tercantumnya kata "Kominfo" di belakang nama "BAKTI", kasus ini menjadi lebih disorot ketimbang kasus-kasus korupsi lainnya. Mereka yang membicarakan kasus ini bahkan tidak tahu bila status BAKTI hanyalah BLU atau mitra kerja dari Kominfo. Padahal dari ekstensi pada website-nya saja, yaitu dot id (.id) bukan dot go dot id (.go.id), sudah menandakan bila BAKTI bukan bagian integral Kominfo.

Dan, gegara kata "Kominfo" pada nama "BAKTI" itu pula, bukan saja Kominfo yang namanya diseret-seret, tetapi juga Menkominfo yang dihajar rerupa fitnah, mulai dari pengunduran diri dari kabinet sampai penggeledahan rumahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun