Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Asabri: Dari Duplik Heru Hidayat ke Dissenting Opinion Hakim Mulyono

9 Januari 2022   18:07 Diperbarui: 9 Januari 2022   18:29 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Asabri (Sumber: Detik.com)

Begitu juga dengan Kementerian BUMN. Kenapa Kementerian BUMN juga mendiamkan saja dan baru melaporkannya pada 17 Oktober 2019 atau hanya tiga hari jelang pelantikan Joko Widodo untuk periode kedua masa kepresidenannya.

Lebih lagi, petinggi-petinggi PT Asabri yang sebagian merupakan pensiunan perwira tinggi TNI-Polri bukanlah anak ingusan kemarin sore. Mereka pastinya tidak akan membiarkan bila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian yang jumlahnya demikian fantastis.

Sementara itu, masih menurut Heru, kerugian negara yang dituduhkan JPU berdasarkan LHP BPK RI tanggal 17 Mei 2021 masih bersifat potensial/unrealized sehingga tidak nyata dan pasti jumlahnya, serta tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Dissenting Opinion Hakim Mulyono yang Raih Apresiasi

Hakim Mulyono Dwi Purwanto dalam dissenting opinion yang disampaikannya pada 4 dan 5 Januari 2012 menegaskan bahwa Rp 22,7 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi PT Asabri merupakan potential loss, bukan actual loss.

Dalam perkara korupsi Asabri, Hakim Mulyono sudah dua kali menyampaikan dissenting opinionnya. Pertama sidang vonis pada 4 Januari 2022 dengan terdakwa Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyanto dan mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendy.

Kemudian pada keesokan harinya, Hakim Mulyono kembali menyampaikan dissenting opinion-nya. Kali ini dissenting opinion dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.


Dalam perkara korupsi PT Asabri, komposisi majelis majelis hakim diketuai oleh IG Eko Purwanto dengan Saefudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan  Mulyono Dwi Purwanto sebagai anggotanya.

Selain menjadi anggota, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto juga tercatat sebagai hakim ad hoc tipikor.

Dari kelimanya, hanya Mulyono yang menyatakan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion.

Dissenting opinion Hakim Mulyono ini sejatinya senafas dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusannya yang diterbitkan pada 25 Januari 2016 itu, Mahkamah konstitusi mencabut frasa "dapat" pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dengan putusan MK ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam kedua pasal UU Tipikor tersebut harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun