Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Asabri: Jaksa Cetak "Gol Bunuh Diri", Heru Hidayat Berpeluang Bebas

12 Desember 2021   10:41 Diperbarui: 12 Desember 2021   10:45 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sumber Tempo.co)

"Yang pertama alasannya karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan (dari JPU)," kata Nur kepada wartawan pada 8 Desember 2021 seperti yang dikutip Bisnis.com 

Ketidaktepatan, keserampangan, atau kekeliruan seperti yang dikatakan oleh ahli hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, bisa dikatakan sebagai blunder JPU.

Hukumonline.com menulis, "... jika dalil Penuntut Umum yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan alat-alat bukti yang terungkap pada persidangan, Penuntut Umum bisa menuntut agar Terdakwa dibebaskan. Namun dalam praktek hal ini jarang terjadi."

Ubah Pasal, Jaksa Cetak "Gol Bunuh Diri"

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999 yang dituntutkan JPU tercantum frasa "keadaan tertentu". Penjelasan dari "keadaan tertentu" terdapat pada UU nomor 20 tahun 2001 yang merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999.

Menurut penjelasannya, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU jelas-jelas bukan merupakan dana sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan UU nomor 20 tahun 2001. 


Pasalnya, dana PT Asabri yang diperkarakan itu bukan dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, dana bencana alam nasional, dana penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, atau dana bagi penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara, Heru Hidayat, meskipun sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, namun ia bukan merupakan residivis yang mengulang tindak pidana yang sama. 

Dengan demikian, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999 yang dituntutkan oleh JPU. Atau, JPU tidak bisa membuktikan bahwa tindak pidana korupsi PT Asabri oleh Heru dilakukan dalam keadaan tertentu. 

Itulah kecerobohan JPU. Kecerobohan JPU tersebut bagaikan blunder yang mengakibatkan gol bunuh diri.

Bagaimana dengan TPPU Kasus Asabri?

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat bersama Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun