Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mirip Pilpres Iran 2009, Jokowi sedang Di-Ahmadinejad-kan

7 Januari 2019   10:43 Diperbarui: 21 Januari 2019   14:08 4378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi bagaimana caranya menyusupkan surat suara tercoblos tanpa ketahuan sekian puluh pasang mata?

Mungkin hanya dukun santet yang mampu.

Bagaimana kalau surat suara tercoblos dimasukkan setelah pemungutan suara berakhir?

Untuk menjawab yang satu ini, "sumbu" perlu dipanjangkan sedikit lagi.

Begini. Setelah tahap pemungutan suara selesai di TPS, kotak suara dibuka satu persatu lalu dihitung. Hasilnya dicocokkan dengan jumlah pemilih di TPS.

Dok. Pri
Dok. Pri
Jika jumlahnya cocok, barulah perolehan suara dihitung. Surat suara yang dicoblos pada tanda gambar peserta A ada berapa. Surat suara yang dicoblos pada tanda gambar peserta B ada berapa. Surat suara yang coblosannya tidak sesuai aturan alias tidak sah ada berapa. Hasilnya dicatatkan ke dalam dokumen Form C1 (nanti ditulis C1 saja).

C1 ini bukan cuma berisi data perolehan suara masing-masing peserta dan suara tidak sah. Tapi juga jumlah surat suara rusak dan surat suara sisa atau tidak terpakai. Nah, jumlah surat-surat suara itu harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima TPS.

Selain itu, ada juga data jumlah pemilih. Data ini dirinci berdasarkan pemilih DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb. Dan, masih dipilah juga berdasarkan jenis kelaminnya.

Dok. Pri
Dok. Pri
Nah, jumlah pemilih pastinya harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kalau angka keduanya tidak sama, pemiu harus diulang. Inilah yang terjadi di sejumlah TPS saat Pilpres 2014. Padahal, hanya berselisih 1 angka.

C1 ini ditandatangani oleh 7 anggota KPPS dan seluruh saksi perserta pemilu. Kemudian C1 dan salinannya diserahterimakan ke KPU, Panwaslu, dan juga seluruh saksi.  Jadi, dokumen ini bukan hanya dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

Dok. Pri
Dok. Pri
Setelah ditandatanganinya C1, secara fisik surat suara sudah tidak penting lagi. Sebab, tahap rekap dari tingkat kelurahan/desa sampai ke tingkat pusat hanya berdasarkan pada C1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun