Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

5 Langkah Melawan Money Politic Sistem Pascabayar pada Pilgub DKI 2017

2 Maret 2017   08:24 Diperbarui: 2 Maret 2017   08:35 831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam setiap perhelatan pemilu, termasuk Pilgub DKI 2017, money politic atau politik uang tidak ubahnya seperti kentut. Cuma bisa tercium tanpa bisa membuktikannya. Dalam Pilgub DKI 2017, baik pendukung Agus-Sylvi, Ahok-Djarot, maupun Anies-Sandi, sama-sama merasa dicurangi oleh money politic, tetapi tidak berani menuduh langsung pelakunya.

Dalam pelaksanaannya, money politic tidak hanya berbentuk pemberian uang. Ada berbagai varian money politic. Ada yang membagikan sembako. Ada yang membagikan pakaian. Tapi, ada juga yang mengobral janji. Janji yang dimaksud di sini pastinya bukan janji kampanye yang disuarakan secara terbuka. Tetapi janji pemberian sesuatu yang disampaikan secara tertutup, termasuk mengiming-imingi calon pemilih dengan uang.

Kalau dulu money politik dilancarkan jelang TPS buka atau sebelum pukul 07.00. Waktu itu money politic dikenal dengan nama serangan fajar. Pagi hari atau malam sebelum hari pencoblosan timses kontestan pemilu mendatangi rumah-rumah. Kepada calon pemilih yang bersedia mencoblos kontestan yang didukungnya, timses memberinya uang. 

Tetapi, seiiring dengan banyaknya pemakai handphone berkamera, saat ini money politic dilancarkan setelah pemilih menggunakan hak pilihnya. Modusnya, setelah mencoblos tanda gambar pada surat suara, pemilih memotret dengan HP-nya. Foto hasil coblosan itulah yang kemudian ditunjukkan kepada timses untuk ditukarkan dengan sejumlah uang. Sebut saja modus ini dengan money politic pascabayar.

Money politic juga bisa berupa ancaman. Contohnya, karyawan yang tidak mencoblos sesuai dengan permintaan si boss mendapat ancaman berupa pemecatan.

Sebenarnya, menurut Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pelaku money politic bisa dipidanakan. Dan dapat dikenai hukuman penjara antara 36-72 bulan. Tetapi, karena kesulitan dalam pembuktiannya, money politic tetap saja berlangsung dengan senyaman-nyamannya.

Okelah, money politic sulit dibuktikan. Tetapi, bukan berarti sulit dilawan. Kalau dulu, semasa masih dikenal sebagai serangan fajar, cara melawan money politic dilakukan lewat kampanye “Ambil uanganya, Jangan pilih calonnya”.

Tetapi, setelah serangan fajar diganti dengan money politic pascabayar, kampanye tersebut sudah tidak akan mempan lagi. Karena dengan modus barunya, transaksi harus disertai dengan foto sebagai bukti pencoblosan. Jadi, kuncinya adalah foto surat suara yang sudah dicoblos.

Tetapi, apapun itu, money politic pascabayar harus dilawan. Dan, caranya pun sangat mudah.

Pertama. Pemilih mencoblos surat suara pada foto Paslon sesuai dengan keinginan pemesannya atau arahan boss-nya.

Kedua. Potret surat suara yang sudah dicoblos. Bila perlu potret dari berbagai sudut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun