Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Sudahkah Anda Menghujat Film "The Santri" Hari Ini?

18 September 2019   14:32 Diperbarui: 18 September 2019   14:47 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila menyangkut selera, bila seorang individu tidak suka dengan sebuah karya film, memilih tidak menontonnya saja adalah keputusan yang bijak. Tidak lantas mempengaruhi individu lainnya supaya tidak menontonnya.

Seorang individu yang sangat suka dengan sebuah karya film, memilih untuk menontonnya juga keputusan yang boleh diapresiasi. Membujuk individu lainnya supaya menonton film tersebut juga sah-sah saja sepanjang tidak mengandung unsur pemaksaan.

Satu-satunya pihak yang bisa dan membujuk orang lain supaya menonton karya film tertentu adalah pihak pemasaran film tersebut. Setiap karya film komersial pasti memiliki tim pemasaran untuk memasarkan sebuah karya film.

Apapun metodenya, apakah dengan melakukan gimmick tertentu, menyediakan kuis dengan hadiah tiket gratisan, mengerahkan buzzer di media sosial dan sebagainya, bisa dilakukan dengan cara yang tidak memaksa. Tujuannya agar mengundang audiens semaksimal mungkin, sebanyak-banyaknya untuk menonton film yang mereka produksi dan edarkan.

Ketika melakukan pemasaran sebuah film, fokusnya adalah karya film yang mereka promosikan saja. Mereka tidak akan memandang karya film lain karena itu bukan bagian dari tugasnya. Targetnya supaya film yang dipasarkan ditonton banyak orang dengan tetap memperhatikan etika bisnis.

Ya, karya film sebetulnya adalah bagian dari bisnis perfilman yang bertujuan untuk meraup keuntungan. Setiap film yang ditayangkan secara komersial pasti bertujuan meraih keuntungan. Berbeda dengan penayangan film di ranah non komersial, misalnya di perpustakaan atau institusi pendidikan, yang jelas tidak bertujuan meraup laba.     


Kritik terhadap film dilakukan oleh kritikus film, pengulas film atau penggemar film lewat media tertentu yang menilai sejumlah aspek dalam film. Kritik film hanya bisa dilakukan setelah menonton suatu film secara utuh, tidak secara parsial lewat trailer atau clip film, atau hanya menonton di bagian awal atau akhir film saja.

Apabila kritik film hanya berdasarkan pada trailer atau pendapat seseorang yang dikutip begitu saja, maka itu tidak lebih dari sebuah pendapat pribadi yang tidak berdasar, oleh karena itu tidak relevan untuk menilai sebuah film.

Selama sebuah karya film belum diputar untuk umum ataupun secara terbatas, siapapun tidak berhak menilai sebuah karya film, apapun tendensi atau motivasinya. Sebuah karya film harus ditonton terlebih dahulu sebelum film itu dinilai sebagai film yang baik atau buruk, film yang mengandung nilai moral atau bejat, film yang dramatis atau sadis.

Bahkan institusi penyensor film hanya bisa menilai sebuah karya film setelah menonton film tersebut secara utuh. Bisa sekali atau lebih tergantung kebutuhan. Di Indonesia, Lembaga Sensor Film atau LSF merupakan gerbang pertama sebuah film sebelum suatu karya film beredar di masyarakat. LSF bertugas melakukan tindakan penyensoran film sesuai dengan panduan, standar atau prosedur yang telah ditetapkan.

Berikutnya dari sisi etika bisnis, adalah tidak elok terhadap upaya men-defame sutradara film tertentu, termasuk aktor dan aktrisnya, figurannya, pemeran penggantinya, sinematografernya, dan lain-lain hanya karena hal yang tidak berkaitan dengan karya film tersebut. Apalagi bila upaya defame tersebut bertentangan dengan SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun