Mohon tunggu...
garry nafiis al aziz
garry nafiis al aziz Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UIN jakarta prodi manajemen fakultas ekonomi dan bisnis

halo teman teman ku!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama tentang Tradisi di Indonesia

18 Desember 2022   12:00 Diperbarui: 18 Desember 2022   12:17 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya: "Apa yang tidak dapat diraih semuanya, tidak harus tinggalkan semuanya".

Kesimpulan yang bisa kita dapat adalah jangan menganggap buruk semuanya jika menemukan keburukan di dalam sesuatu perkara seperti ulama yang tidak serta merta menolak tradisi dengan menganggap bahwa semuanya adalah syirik. 

Memang ada hal yang syirik dan ada yang tidak,yang syirik dibuang dan diganti dengan yang islami dan yang baik tetap dipertahankan. Kita umpamakan satu baju yang sobek, maka cukup dijahit mana yang sobek, tidak lantas dibuang semuanya. Jika meja kita rusak, maka mana yang rusak. yang diperbaiki, bukan lantas dibuang semuanya. 

Jika kita menganggap tradisi yang ada di indonesia itu tidak sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh agama islam dan harus dihilangkan. maka tradisi yang ada di masyarakat akan diambil alih oleh orang lain dan di konfirmasi sebagai milik mereka sendiri maka dari itu mari sama sama kita jaga tradisi - tradisi yang ada di. kalau bukan kita warga Indonesia sendiri yang menjaga, lantas siapa lagi? jadi, mari sama - sama kita jaga tradisi yang ada di indonesia.

Nah, seperti itulah pandangan ulama tentang tradisi yang ada di Indonesia, sekian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun