Mohon tunggu...
Gardena Puteri
Gardena Puteri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Upah Minimum Tahun 2019 Lebih Tinggi, Cek Nominalnya!

18 Oktober 2018   11:33 Diperbarui: 18 Oktober 2018   13:21 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada kabar baik nih untuk Anda!

UMP (Upah Minimum Provinsi) 2019 telah ditetapkan naik sebesar 8,03 persen oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kenaikan ini diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Jadi kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen.

Sebab dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP itu berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Kenaikan UMP 2019 ini jadi yang terendah sejak tahun 2016, berdasarkan informasi yang dilansir dari detikFinance (17/10/18), kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional pertama kali, rata-rata kenaikan UMP nya sebesar 11,5%.

Kemudian di tahun 2017, ada kenaikan sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Selanjutnya, pada 2018 ini UMP juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Jadi berapa nominal UMP 2019?

Untuk mengetahui nominal Rupiah UMP 2019 ini Anda harus menunggu penetapan Gubernur pada tanggal 1 November 2018.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.

Nantinya kedua upah minimum tersebut, UMK dan UMP 2019 akan berlaku tanggal 1 Januari 2019.

Bila dihitung secara kasar, berikut ini perkiraan UMP 2019:

  • DKI Jakarta : Rp3.940.972
  • Jawa Barat : Rp1.668.372
  • Jawa Tengah : Rp1.605.396
  • Jawa Timur : Rp1.630.058
  • Banten : Rp2.267.965
  • Aceh : Rp2.935.985
  • Sumatera Utara: Rp2.303.402
  • Sumatera Barat: Rp2.289.228
  • Sumatera Selatan: Rp2.804.453
  • Sulawesi Tenggara: Rp2.351.869
  • Bali : Rp2.297.967
  • Yogyakarta: Rp1.570.922
  • Bangka Belitung  : Rp2.976.705

*Tapi ini jangan dijadikan acuan ya! Daftar upah di atas hanya perhitungan kasar dan sebaiknya tunggu hingga pengumuman resmi Gubernur tanggal 1 November 2018.

Artikel ini sudah pernah pernah diterbitkan di Sofi.co.id dengan judul "UMP 2019 Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Cek Faktanya!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun