Mohon tunggu...
Gardena Puteri
Gardena Puteri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Bolehkah Mewajibkan Penggunaan Bahasa Inggris dalam Peraturan di Indonesia?

2 Agustus 2018   10:07 Diperbarui: 2 Agustus 2018   10:23 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: lizalphabet.com)

Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Lingkungan kerja swasta yang dimaksud di sini adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.  

Lalu dalam penjelasan selanjutnya dalam ayat (2) dijelaskan bahwa bagi pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Selain itu dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (PP 57/2004), dijelaskan:

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:

  1. Bahasa resmi kenegaraan;
  2. Bahasa pengantar pendidikan;
  3. Sarana komunikasi tingkat nasional;
  4. Sarana pengembangan kebudayaan nasional;
  5. Sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
  6. Sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
  7. Bahasa Media Massa.

Bila ada pekerja asing yang tidak bisa bahasa Indonesia, menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing  mewajibkan pemberi kerja TKA untuk memenuhi tiga syarat:

  1. Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping.
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
  3. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Dari uraian di atas, maka sebaiknya penggunaan bahasa Inggris tidaklah dipaksakan dan juga sebaiknya penggunaan bahasa Indonesia tetap jadi bahasa wajib dalam lingkungan kerja. Namun tidak ada salahnya bagi Anda untuk belajar dan menguasai bahasa Inggris.

Sudah dimuat di: sofi.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun