Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Bolehkah Mewajibkan Penggunaan Bahasa Inggris dalam Peraturan di Indonesia?

2 Agustus 2018   10:07 Diperbarui: 2 Agustus 2018   10:23 1018 0
Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun