Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Hari Kesiapsiagaan Bencana, Bagaimana Bersahabat dengan Bencana?

26 April 2020   10:20 Diperbarui: 26 April 2020   15:45 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis isi tas siaga bencana. (Sumber: kompas.com)

Infografis Gempa Bumi M7,2 Halmahera Selatan. (Sumber: bnpb.go.id)
Infografis Gempa Bumi M7,2 Halmahera Selatan. (Sumber: bnpb.go.id)

Warga mengungsi di tenda darurat pascagempa bumi di Desa Balita, Gane Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (15/7/2019). (Foto: ANTARA/Nasdi)
Warga mengungsi di tenda darurat pascagempa bumi di Desa Balita, Gane Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (15/7/2019). (Foto: ANTARA/Nasdi)

Banjir dan longsor menerjang Solok Selatan, Sumatera Barat pada November 2019. Kejadian pada malam hari itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, 6.097 orang mengungsi dan 1.191 rumah terendam, serta 56 rumah rusak.

Tampaklah di peta itu lagi, Sumatera Barat nyaris diliputi total zona merah, rawan bencana!

Lalu zona hijau ada di mana? Secara kasat mata cuma kelihatan sedikit di Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Nah, mungkin yang wilayah tempat tinggal 10 juta orang Indonesia yang "tidak" rawan bencana ya di sana itu. Mau kamu pindah ke sana? Monggo aja.

Kembali ke HKB. Undang-Undang Penanggulangan Bencana menjabarkan bencana itu bukan cuma bencana-bencana alamiah saja. Bencana disebutkan berjumlah 18 macam.


Mulai dari gempa bumi; letusan gunung api; tsunami; tanah longsor; banjir; banjir bandang; kekeringan; kebakaran; kebakaran hutan dan lahan; angin puting beliung; gelombang pasang atau badai; juga abrasi.

Selanjutnya, termasuk bencana yaitu kecelakaan transportasi; kecelakaan industri; kejadian luar biasa (KLB); konflik sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara; aksi teror; lalu sabotase.

Bencana Januari-April 2020. (Sumber: bnpb.go.id)
Bencana Januari-April 2020. (Sumber: bnpb.go.id)

Korban banjir di Desa Sapan Salak, Koto Parik Gadang di Ateh, Solok Selatan, Sumbar (25/11/2019). (Foto: antaranews.com/Muhammad Arif Pribadi)
Korban banjir di Desa Sapan Salak, Koto Parik Gadang di Ateh, Solok Selatan, Sumbar (25/11/2019). (Foto: antaranews.com/Muhammad Arif Pribadi)

Bencana wabah virus korona termasuk dimana? Ya, pastinya ada di Kejadian Luar Biasa (KLB). Malah menjadi teramat sangat luar biasa! Karena dikuatkan melalui Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun