Mohon tunggu...
Galuh Iftita A.
Galuh Iftita A. Mohon Tunggu... Freelancer - Galuh Ifitita Alivia

Seorang mahasiswa perencana dari Universitas Jember, suka merencanakan termasuk merencanakan ingin menulis apa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mitigasi Resiko Utang Luar Negeri

2 Juni 2019   17:53 Diperbarui: 2 Juni 2019   17:55 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk memitigasi berbagai risiko yang ditimbulkan  oleh ULN, khususnya ULN sektor swasta korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.16/22/PBI/2014 tentang  Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank tgl. 31 Desember 2014.

Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dilakukan dengan memperhatikan praktek umum pengelolaan usaha agar kontinuitas kegiatan usaha dan kegiatan investasi tetap terjaga. Diketahui bahwa  rasio hutang berada pada angka 28% dari total PDB negara, sehingga dilakukan pengendalian hutang secara hati-hati untuk menjaga kisaran hutan berada pada angka 28-29% terhadapa PDB.

Mengenai kebijakan RAPBN pada 2018 disebutkan mengenai arah kebijakan fisikan bersifat ekspansif. Direncanakan mengenai pengendalian rasio hutang terhap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas yang terkendali atau manageable. Serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif. Pembelanjaan negara dilakukan dengan mengutamakan pendaan pada sektor mulai dari pembangunan infrastruktur, berbagai sektor unggula, hingga untuk pertahanan keamanan dan demokrasi.

Diadakan berbagai  strategi khusus dan arahan kebijakan untuk melakukan pembiyaan utang. Seperti dilakukannya efisiensi dengan mempertahankan rasio pembayaran bunga utang terhadap outstanding utang rendah. Dan seperti yang telah disebutkan bahwa pemanfaatan utang difokuskan pada sektor produktif.

Dengan mengakseleransi prioritas pembangunan nasional seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga untuk pembangunan daerah. mengenai strategi pembiayaan hutang dengan meningkatkan efisiensi biaya utang. Tak hanya itu pengoptimalan peran serta masyarakat dalam pasar obligasi domestik, hal ini berkaitan dengan penerbitan obligasi pertama di Indonesia. Strategi pengelolaan hutang pun harus dilakuskan secara aktif dan selektif, dengan pengoptimalan fasilitas pinjaman tunai.

Berdasarkan data yang ada, masih sering terlihat bahwa kebijakan dan pengelolaan utang pemerintah tidak sinkron dengan kebijakan APBN secara keseluruhan. Contohnya, kebijakan utang seringkali melebihi kebutuhan utang yang ditetapkan APBN. Hal ini dapat memicu melonjaknya nilai utang pemerintah di tengah ketidakefektifan pengelolaan utang pemerintah. Perlu memperhatikan kebutuhan kas dalam manajemen utang yang baik. Hal ini akan membuat utang yang diambil sesuai dengan kebutuhan kas actual dan akan mencegah adanya idle cash.

Prinsip ekonomis, efektif dan efisien harus diterapkan dalam pengelolaan utang pemerintah. Selain itu dengan tingginya nominal utang saat ini, juga harus diperhatikan manajemen risiko terkait perubahan nilai mata uang/ kurs yang dapat mengakibatkan melonjaknya nominal utang. Sistem lindung nilai (hedging) secara maksimal dapat mengurangi risiko kerugian yang harus ditanggung pemerintah akibat melemahnya nilai tukar.

Hutang luar negeri dapat menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia jika tidak dapat dikelola dengan baik. Dengan adanya hutang tersebut, bangsa Indonesia memiliki ketergantungan ekonomi terhadap bangsa lain, Belum lagi penambahan bunga yang harus disertai pada saat pelunasan hutang akan semakin membebani perekonomian bangsa Indonesia.

Pemerintah sangat tergantung pada IMF, world bank dan Negara pemberi hutang lainnya seperti Amerika, Jepang, Belanda, Jerman dan Canada. Besarnya jumlah hutang luar negeri di Indonesia, membuat pemerintah mau tidak mau mengubah berbagai kebijakan ekonomi di negaranya. Hampir semua undang-undang yang diusulkan pemerintah adalah usulan dari IMF atau negeri pemberi hutang.

UU PMA dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan misalnya memberi keleluasaan pada majikan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja serta dipermudahnya tenaga kerja kontrak. Kebijakan flexibilitas tenaga kerja sangat menguntungkan pemilik modal. Flexibilitas artinya perubahan dari sistem kerja tetap menjadi kontrak atau outsorching atau yayasan penyalur tenaga kerja.

Lahirnya UUK 13/2003, merupakan satu paket dengan UU 21/2000 dan UU PPHI No.02 tahun 2004. seperti kita telah pahami bersama merupakan turunan/bagian dari UU PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) yang menjadi program Neo Liberalisme/globalisasi atau kapitalisme. UU Propenas memakai konsep yang diberikan oleh IMF, World Bank dan RDA (Regional Devolepment Agency) dengan dalih mengentaskan krisis ekonomi di Indonesia.

UU PROPENAS merupakan kelanjutan dan penegasan/penguatan dari UU PMA tahun 1967(dan disahkannya UU PMA pada 29 april 2007) dan hal tersebut berarti pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan. Seperti sumber daya alam diserahkan pengelolaannya kepada modal asing. Militer harus menjaga kegiatan operasi modal asing. Rakyat harus bekerja mengikuti ketentuan-ketentuan modal asing. Membuka pasar bebas bagi hasil industri modal asing. Menyediakan buruh murah bagi modal asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun