2 Juni 2019 17:53Diperbarui: 2 Juni 2019 17:554611
Untuk memitigasi berbagai risiko yang ditimbulkan  oleh ULN, khususnya ULN sektor swasta korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.16/22/PBI/2014 tentang  Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank tgl. 31 Desember 2014.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.