Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mitigasi Resiko Utang Luar Negeri

2 Juni 2019   17:53 Diperbarui: 2 Juni 2019   17:55 461 1
Untuk memitigasi berbagai risiko yang ditimbulkan  oleh ULN, khususnya ULN sektor swasta korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.16/22/PBI/2014 tentang  Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank tgl. 31 Desember 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun