Mohon tunggu...
Galuh AuraDianty
Galuh AuraDianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010117 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2 - Korupsi dan Kejahatan, Apakah Dapat Dicegah dengan Pendekatan Paideia?

13 November 2022   22:15 Diperbarui: 14 November 2022   00:17 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita tidak bersama-sama berusaha dalam menyembuhkan kejahatan korupsi, maka tidak dapat dipungkiri bahwa nantinya kejahatan-kejahatan lain yang sama luar biasanya dengan korupsi akan terus merajarela. Seperti halnya kejahatan kerah putih atau biasa disebut dengan white collar crime.

Apa sih white collar crime itu?

Edwin Sutherland sudah mendefinisikan kejahatan kerah putih atau white collar crime sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya (1939).

Kejahatan kerah putih dianggap hampir sama dengan kejahatan korporasi karena kejahatan ini dilakukan dengan cara penipuan, pelanggaran hak cipta, pencucian uang, pemalsuan uang, penggelepan, pencurian identitas, penyuapan, dan juga kejahatan komputer.

Kajian white collar crime mulai dipopulerkan oleh Edwin H. Sutherland pada tahun 1939, saat berbicara di depan pertemuan tahunan American Sociological Society ke-34 di Philadelphia, yang mana beliau istilahkan sebagai perbuatan kejahatan oleh orang yang terhormat dan memiliki status tinggi serta berhubungan dengan pekerjaannya (Munir Fuady. 2008).

Dalam Dictionary of Criminal Justice Data Terminology, white collar crime didefinisikan sebagai non-violent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, profesional atau semi profesional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya. Atau perbuatan yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial menggunakan tipu muslihat dan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus dan pengetahuan profesional atas perusahaan dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaannya.

dokpri
dokpri

Terdapat empat jenis kategori white collar crime yang disebutkan oleh Jo Ann Miller, seorang kriminolog dari Purdue University, yaitu:

  • Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan (Organizational Occupational Crime)
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah (Government Occupational Crime)
  • Kejahatan yang berkenaan dengan profesi (Professional Occupational Crime)
  • Kejahatan yang dilakukan secara individu (Individual Occupational Crime)

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka kita juga perlu menemukan dan melakukan cara lain untuk menyembuhkan kejahatan korupsi tersebut. Sehingga perilaku korupsi dapat dihilangkan atau setidaknya dapat dikurangi. Cara lain yang dimaksud tersebut adalah dapat berupa melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Tugas negara dan masyarakat adalah membina masyarakat melalui pendidikan formal, pendidikan masyarakat, serta pendidikan rumah tangga. Membawa koruptor ke meja hijau atau pengadilan merupakan sebuah tugas yang berat, tetapi membina masyarakat anti korupsi merupakan tugas yang lebih berat lagi.

Pencegahan terhadap terjadinya tindakan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh lembaga-lembaga formal yang memiliki kewenangan tetapi juga harus melibatkan masyarakat karena korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu melainkan sistemik. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan upaya penyelenggara pendidikan yang bekerja sama dengan masyarakat sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun