Mohon tunggu...
Galuh AuraDianty
Galuh AuraDianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010117 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2 - Korupsi dan Kejahatan, Apakah Dapat Dicegah dengan Pendekatan Paideia?

13 November 2022   22:15 Diperbarui: 14 November 2022   00:17 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio mempunyai arti beragam, yaitu tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, serta kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Kata corruptio jika dimasukkan ke dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang tersebut juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal yang sudah disebutkan sebelumnya dengan cara menyalahgunakan jabatan.

Sedangkan dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berikut ini merupakan pengertian korupsi menurut para ahli, yaitu:

Pengertian korupsi menurut Juniadi Suwartojo (1997) adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan, pungutan, penerimaan, atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan, serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.

Pengertian korupsi menurut Mubyarto adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik, dan para pegawai pada umumnya.

Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Pengertian korupsi menurut Henry Campbell Black adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun