Mohon tunggu...
Galih Juang
Galih Juang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah di Universitas Jember dan Sekretaris DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Mojokerto

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlunya Humanisasi dalam Dunia Pendidikan

11 Maret 2023   10:50 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:19 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ko

Jikalau hal ini berlangsung begitu lama muncul kekhawatiran yang nantinya ditakutkan para siswa ini hilang motivasinya untuk belajar di sekolah. Guru pun juga begitu lama-lama akan merasa capek dan hilang motivasinya untuk memberikan pengajaran terhadap siswanya. Sehingga hak-hak mendapatkan pengajaran yang baik bagi para siswa kurang terpenuhi karena kondisi dan keadaan tersebut.

Dalam segi kognitif kebijakan tersebut juga memberi dampak yang buruk. Kebijakan berangkat sekolah lebih pagi dapat mempengaruhi aspek kognitif pada anak dikarenakan dalam hal ini otak manusia itu akan berfungsi secara optimal apabila kondisi badan dalam keadaan sehat dan bahagia.

Apabila siswa dalam belajar otaknya tidak dalam kondisi yang optimal dalam hal ini sehat dan bahagia, maka akan terjadi suatu degradasi terhadap kualitas literasi dan numerasi serta dalam pengambilan suatu keputusan akibat dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Dalam faktor lainnya, misalkan dalam segi keamanan. Masuk sekolah pukul 05.00 pagi juga rentan terhadap keamanan para siswa itu sendiri. Langit yang masih gelap dan sang surya belum menampakkan sinarnya berdampak pada segi keamanan siswa saat hendak berangkat menuju sekolah.

Karena kondisi yang masih gelap sangat berisiko terhadap siswa, yang ditakutkan nanti ketika siswa menuju ke sekolah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pembegalan atau tindakan kejahatan lainnya.

Dalam segi fasilitas umum dan transportasi juga dinilai kurang memadai dan kurang menopang kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Viktor. Pada jam tersebut transportasi umum belum beroperasi sehingga sangat menyulitkan para siswa yang berangkat ke sekolah naik transportasi umum dan jarak tempuh dari rumah ke sekolah cukup jauh.

Kebijakan ini dikeluarkan juga tidak melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, utamanya para pelajar itu sendiri yang menerima konsekuensi dari adanya kebijakan tersebut. Seharusnya para pelajar tersebut juga mendapatkan hak belajarnya secara merdeka sesuai dengan arahan pemerintah saat ini bahwa belajar itu harus merdeka dan merdeka untuk belajar.

Prinsip dasar daripada merdeka belajar ialah menempatkan para pelajar tersebut dalam posisi yang merdeka dan memerdekakan. Dalam hal ini, pelajar diberikan ruang yang seluas-luasnya dan selebar-lebarnya untuk bisa mengeksplor serta memiliki kesempatan untuk ikut serta merancang peta jalan pembelajarannya.

Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ko
Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Foto: ANTARA FOTO/Ko

Sejatinya pendidikan di Indonesia itu harusnya berpatok dan tidak terlepas dari semangat api perjuangan Ki Hajar Dewantara, yakni keteladanan (ing ngarsa sung tuladha), pembangunan semangat (ing madya mangun karsa), dan pemberdayaan (tut wuri handayani).

Menuntut ilmu atau belajar di sekolah seharusnya memberikan semangat dan membangun gairah belajar yang asyik dan menyenangkan serta memberikan seluas-luasnya terhadap ruang kemerdekaan. Bukan malah menjadi sumber ketakutan dan rasa kekhawatiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun