Mohon tunggu...
Gading Nadiyah Sari
Gading Nadiyah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang hobinya berenang, makan, membaca buku, mendengarkan musik dan yang paling penting suka menyendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Pengungkapan Sukarela Bukanlah Tax Amnesty Jilid 2

26 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 26 Juni 2022   19:20 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • Kebijakan 1
    • 6 % untuk harta dalam negeri, harta luar negeri yang direpatriasi, dan harta yang diinvesatikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan.
    • 8% untuk harta di dalam negeri dan di luar negeri yang direpatriasi
    • 11% untuk harta di luar negeri yang tidak di repatriasi.
  • Kebijakan 2
    • 12% untuk harta dalam negeri, harta luar negeri yang direpatriasi, dan harta yang diinvesatikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan.
    • 14% untuk harta di dalam negeri dan di luar negeri yang direpatriasi
    • 18% untuk harta di luar negeri yang tidak di repatriasi

9. Fasilitas 

Tax Amnesty

  • Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi adminstrasi, dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  • Penghapusan sanksi adminitrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan.
  • Penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.
  • Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Program Pengungkapan  Sukarela (PPS)

  • Kebijakan 1 : Tidak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
  • Kebijakan 2 : Tidak diterbitkan SKP atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020 atas PPh orang pribadi, pajak penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan PPN.

10. Konsekuensi Pasca-Program 

Tax Amnesty

  • Tidak memenuhi pernyataan pengalihan dan/atau investasi harta bersih : Harta bersih diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Belum atau kurang ungka harta bersih : Atas harta tersebut dikenai PPh final dan ditambahkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.


Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • Tidak memenuhi pernyataan pengalihan dan/atau investasi harta bersih : Harta bersih diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dengan dikenai tarif antara 3% hingga 7,5%.
  • Belum atau kurang ungkap harta bersih
    • Kebijakan 1 : Berlaku ketentuan sesuai Tax Amnesty.
    • Kebijakan 2 : Atas harta bersih tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dengan dikenai tarif 30% dan sanksi administrasi berupa bunga.

Dari semua perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program kebijakan Kementerian Keuangan yang berbeda. 

Perbedaan yang pasti dan tampak jelas ialah masa berlaku kebijakan masing-masing program, tarif, ketentuan, dan tata cara penyampaian. Sehingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukanlah Tax Amnesty jilid 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun