Mohon tunggu...
Gabriella Possenti
Gabriella Possenti Mohon Tunggu... Freelancer - OBSERVER

I'm quite to recharge my batteries with engage in creative activities

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE, Perlindungan atau Ancaman?

24 November 2018   02:18 Diperbarui: 25 November 2018   23:42 2683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara (KOMPAS.com/ Karnia Septia)

Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya semua warga negara yang tinggal di wilayah Indonesia harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang telah ditetapkan. 

Indonesia tidak hanya memiliki satu acuan aturan atau produk hukum untuk mengatur warga negaranya. Dewasa ini telah banyak aturan-aturan umum atau sektoral seperti undang-undang yang telah dihasilkan sebagai produk hukum oleh Dewan Perwakilan Rakyat, di mana Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 

Undang-undang atau peraturan lainnya dibentuk berdasarkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi dalam masyarakat, sehingga menjadi landasan yuridis bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.  

Di samping itu, tingkat kriminalitas di Indonesia pun meningkat karena adanya pengaruh globalisasi. Merebaknya kriminalitas dewasa ini, menuntut para penegak hukum semakin efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerjanya untuk menegakkkan keamanan dan keadilan, serta perlu diadakannya reformasi hukum. 

Kriminalitas tidak hanya merugikan bagi pihak atau korban secara langsung, melainkan timbul keresahan tersendiri dalam masyarakat, karena terjadinya suatu tindak kriminal mengikuti perkembangan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. 

Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 1 1 Tahun 2008 menjadi bukti bahwa Negara menjamin keamanan dan melindungi siapa saja warga negaranya yang beraktifitas dalam dunia teknologi. 

Tetapi pada penerapannya terdapat beberapa pasal kontroversial yang kerap menjadi ancaman bagi mereka yang dipersalahkan atau menjadi korban dari pasal tersebut. Walaupun telah dilakukan revisi berkali-kali dan terakhir dikeluarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap beberapa pasal karet, tetapi mengapa masih saja salah sasaran?

Tangkapan Layar UU ITE pasal 27
Tangkapan Layar UU ITE pasal 27
Berlandaskan permasalahan pasal kontroversial yang telah saya kemukakan di atas tadi, dampak nyata dari kasus tersebut adalah timbulnya ketidakadilan bagi mereka yang dipereksekusi menggunakan pasal-pasal tersebut, salah satunya pasal tentang perbuatan yang dilarang paling sering digunakan untuk pereksekusi adalah pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

Pasal tersebut kerap kali digunakan pelapor kepada mereka yang mengungkapkan kebenaran, kritik dan protes terhadap sesuatu yang salah, namun pada kenyataannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal tersebut. 

Ini sering kali terjadi di media sosial karena kerap digunakan sebagian orang sebagai ruang berekspresi menyampaikan keresahan atas apa yang mereka alami, misalkan pada suatu instansi, kelompok, lembaga tertentu atau kepada seseorang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun