Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya semua warga negara yang tinggal di wilayah Indonesia harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang telah ditetapkan.Â
Indonesia tidak hanya memiliki satu acuan aturan atau produk hukum untuk mengatur warga negaranya. Dewasa ini telah banyak aturan-aturan umum atau sektoral seperti undang-undang yang telah dihasilkan sebagai produk hukum oleh Dewan Perwakilan Rakyat, di mana Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.Â
Undang-undang atau peraturan lainnya dibentuk berdasarkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi dalam masyarakat, sehingga menjadi landasan yuridis bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Â
Di samping itu, tingkat kriminalitas di Indonesia pun meningkat karena adanya pengaruh globalisasi. Merebaknya kriminalitas dewasa ini, menuntut para penegak hukum semakin efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerjanya untuk menegakkkan keamanan dan keadilan, serta perlu diadakannya reformasi hukum.Â
Kriminalitas tidak hanya merugikan bagi pihak atau korban secara langsung, melainkan timbul keresahan tersendiri dalam masyarakat, karena terjadinya suatu tindak kriminal mengikuti perkembangan sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.Â
Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 1 1 Tahun 2008 menjadi bukti bahwa Negara menjamin keamanan dan melindungi siapa saja warga negaranya yang beraktifitas dalam dunia teknologi.Â
Tetapi pada penerapannya terdapat beberapa pasal kontroversial yang kerap menjadi ancaman bagi mereka yang dipersalahkan atau menjadi korban dari pasal tersebut. Walaupun telah dilakukan revisi berkali-kali dan terakhir dikeluarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap beberapa pasal karet, tetapi mengapa masih saja salah sasaran?
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."Â
Pasal tersebut kerap kali digunakan pelapor kepada mereka yang mengungkapkan kebenaran, kritik dan protes terhadap sesuatu yang salah, namun pada kenyataannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal tersebut.Â
Ini sering kali terjadi di media sosial karena kerap digunakan sebagian orang sebagai ruang berekspresi menyampaikan keresahan atas apa yang mereka alami, misalkan pada suatu instansi, kelompok, lembaga tertentu atau kepada seseorang.Â