Pemerintah Indonesia memang sudah memilki regulasi tentang penanggulangan bencana alam yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun, itu hanyalah aturan di atas kertas yang dinilai belum maksimal implementasinya.
Kurangnya edukasi yang mencerahkan dari pemerintah menimbulkan problem baru ketika terjadi bencana alam. Bahkan, terlihat pemerintah sendiri kurang peduli soal mitigasi bencana alam. Salah satu buktinya anggota DPR yang tertawa ketika rapat bersama BMKG yang saat itu terjadi gempa di tengah-tengah rapat (baca: ketua BMKG).
Sikap anggota DPR yang menertawakan ketua BMKG ini, membuktikan kurangnya edukasi tentang mitigasi bencana alam dalam pemerintah sendiri. Dari sini, sebetulnya kita sudah bisa membayangkan luasan edukasi bencana alam itu sendiri, yang belum sampai menyentuh ke pemangku kebijakan kita, apalagi kepada masyarakat bawah.