Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TKI ABK Desak Kemnaker Kawal Kasus Kami

28 Februari 2015   19:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:21 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Terbongkarnya sindikat pemalsuan ribuan dokumen buku pelaut palsu oleh Polda metro jaya beberapa waktu lalu yang kini 3 orang pelakunya sedang berproses hukum. http://wartakota.tribunnews.com/2015/02/11/sindikat-pemalsu-buku-pelaut-dibongkar Menanggapi Beredarnya berita Tersebut, menimbulkan pertanyaan untuk kami 41 orang mantan TKI ABK yang sejak 2013 sudah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang mana bukti - bukti sudah ada yaitu, secara perorangan atau bersama-sama melakukan Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemalsuan dokumen, sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi diluar negeri. Dari Total Korban 203, ada 41 Orang yang dikirim oleh PT. Bahana Samudera Atlantik Dengan Perkara yang sama dan Korban sudah melaporkannya ke Mabes Polri Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/185/ III/2013/ Bareskrim Tanggal 7 Maret 2013 Serta SP2HP Nomor : B/448/XI/2013/Dit Tipidum dan sebagai tambahan bukti lain adalah Surat Keterangan dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok dengan No. UM 002/ 3/ 8/ SYB. Tpk-13 bahwa dokumen Buku Pelaut atas nama Agus Siswanto (TKI ABK) dengan No. Buku Pelaut W 077532 yang dikirim oleh PT. Bahana Samudera Atlantik dinyatakan tidak terdaftar/Palsu. Namun Hingga saat ini kasus kami tidak jelas kelanjutannya dan pelaku belum ada yang ditangkap?

(Foto : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Bareskrim Polri)

(Foto : Surat Keterangan dari syahbandar Tanjung Priok)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun