Mohon tunggu...
Frisky Freny Matahari
Frisky Freny Matahari Mohon Tunggu... Lainnya - graduate students

Long life journey 📚

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Oknum Polisi Lalu Lintas Kebal Hukum?

18 Mei 2024   07:36 Diperbarui: 18 Mei 2024   07:53 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi ( Facebook, 2024 )

Kapolri  Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.Si selama memimpin Polri merubah citra Polri semakin membaik dengan terbuktinya kepercayaan publik dengan jargonnya "Polisi yang Presisi" yang berdasarkan data statistik hasil survei Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepuasaan publik terhadap kinerja POLRI mencapai 87,8 persen (Kompas,2023).

Polisi yang presisi yaitu merupakan akronim dari prediktif,responbilitas dan transparansi berkeadilan yang di jargonkan oleh Kapolri  Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.Si ketika uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Januari 2021 sebelum dilantik menjadi Kapolri 27 Januari 2021.Konsep dari salah satu slogan Listyo Sigit prediktif yang menitikberatkan pada pentingnya kemampuan pendekatan melalui upaya meningkatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan analisa sesuai pengetahuan, data, dan metode tepat. Prediktif ini bertujuan agar Polri dapat melakukan pencegahan secepat mungkin.
"Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditujukan agar setiap insan Bhayangkara dapat melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Ini berbanding terbalik dengan anggota POLRI yang berdinas di Patwal Polda Metro Jaya yang berinisial IH sebagai contoh kasus yang sedang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,dengan salah satu adanya dugaan oknum Polisi Lalu Lintas berinisial IH yang profesinya sehari-hari  melakukan pengawalan pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melanggar etika keprofesian dan di duga mengintimidasi anak dibawah umur 16 tahun ketika  anak tersebut menjadi korban ( dugaan perampasan motor oleh anak dari Oknum Polisi IH) yang berinisial (TM) hingga mengalami kecelakaan sehingga merugikan secara materi dan psikis terhadap korban HM.

Sebagai oknum Polantas yang mengawal pejabat Kementerian Keuangan oknum tersebut mengetahui secara profesional prosedural apa yang harus dilakukan ketika terjadi laka lantas dan mengetahui secara etika kemanusiaan sebagai orang tua apa tindakan preventif kepada korban dan orangtua korban.Tapi ini tidak ditanggapi serius dengan oknum tersebut,apakah oknum polisi IH menjalankan apa yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit sebagai sosok Polisi yang Presisi?Apakah masih pantas untuk menjabat menjadi Patwal di Kementerian Keuangan yang mana oknum tersebut secara tidak langsung membawa Citra Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat?

Ketika ada oknum Polantas IH tidak bertanggung jawab ,tidak melakukan responsif yang cepat untuk menangani tersebut bahkan melanggar hak asasi terhadap anak dengan tidak mengijinkan korban(HM),apakah oknum tersebut berpikir kebal hukum?jadi semua bisa dikondisikan ?Apakah karena rekan-rekannya yang di kepolisian Polres wilayah hukum tersebut adalah rekan-rekan oknum polisi lalulintas IH ?,jadi menganggap remeh enteng peristiwa anak dibawah umur yang sendirian tanpa ada mengabari orangtua korban dan Korban tidak diperbolehkan menghubungi orangtua ketika peristiwa laka lantas tersebut .

Hal-hal konsep pemikiran seorang oknum Polisi seperti ini sangat mempengaruhi citra dan reputasi institusi Polri  dimata publik sendiri ,yang dimana Pimpinan Polri  Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.Si selalu mengingatkan kepada anggotanya di Institusi Polri ,jika "Polisi Presisi" bukan hanya sebagai slogan semata,tapi responsibilitas Polri kedepannya harus dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan,sikap,dan perilaku setiap melaksanakan tugas.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun