Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Elektronik Dalam Persidangan

4 Juli 2020   22:12 Diperbarui: 30 Juli 2020   12:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.   Bahwa  proses pemeriksaan saksi/ahli e-Litigasi tetap dilakukan di pengadilan dan dihadiri oleh para pihak seperti sidang biasanya. Begitu juga alat bukti pengakuan dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui   media komunikasi audio visual (teleconference).

Pemeriksaan saksi/ahli dapat dilalakukan oleh Pengadilan yang mewilayahinya, namun pemeriksa dan pemutusnya tetap majelis hakim semula, sedangkan majelis yang diminta bantuan menyaksikan pemeriksaan tersebut.  Atau dapat juga majelis hakim yang mewilayahi sebagai pemeriksa saksi/ahli tersebut, dengan syarat majelis itu menguasai alur kasusnya dan ada kesepakatan pihak terkait, lalu majelis semula yang memantaunya, lalu Berita Acaranya dikirimkan sebagaimana pemeriksaan minta bantuan PS  kepada Pengadilan yang memintanya. Pada akhirnya majelis hakim pemeriksa semula yang menilai alat-alat bukti tersebut.

Saran-Saran 

1.   Semua aparat peradilan harus selalu waspada dan hati-hati, karena mungkin ada oknum ahli membikin yang  palsu mirip aslinya.

2.   Dalam memuluskan program e-court dan e-Litigasi semua pihak terkait harus menyiapkan  sarana dan prasarananya serta Sumber Daya manusianya.

Blitar, 04 Juli 2020
Penulis
TTD.

(Drs. Suyadi Hs, MH.)

Daftar Bacaan

Aco Nur, H., DR.,Drs.,SH,MH., Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama, Nizamia   Learning Center, Th 2019.

Abdul Manan, Prof.SH.,M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama.

Kansil, C,S,T.,Drs.,SH., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, th. 1989.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun