2.  Bahwa  proses pemeriksaan saksi/ahli e-Litigasi tetap dilakukan di pengadilan dan dihadiri oleh para pihak seperti sidang biasanya. Begitu juga alat bukti pengakuan dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui  media komunikasi audio visual (teleconference).
Pemeriksaan saksi/ahli dapat dilalakukan oleh Pengadilan yang mewilayahinya, namun pemeriksa dan pemutusnya tetap majelis hakim semula, sedangkan majelis yang diminta bantuan menyaksikan pemeriksaan tersebut. Â Atau dapat juga majelis hakim yang mewilayahi sebagai pemeriksa saksi/ahli tersebut, dengan syarat majelis itu menguasai alur kasusnya dan ada kesepakatan pihak terkait, lalu majelis semula yang memantaunya, lalu Berita Acaranya dikirimkan sebagaimana pemeriksaan minta bantuan PS Â kepada Pengadilan yang memintanya. Pada akhirnya majelis hakim pemeriksa semula yang menilai alat-alat bukti tersebut.
Saran-SaranÂ
1.  Semua aparat peradilan harus selalu waspada dan hati-hati, karena mungkin ada oknum ahli membikin yang  palsu mirip aslinya.
2.  Dalam memuluskan program e-court dan e-Litigasi semua pihak terkait harus menyiapkan  sarana dan prasarananya serta Sumber Daya manusianya.
Blitar, 04 Juli 2020
Penulis
TTD.
(Drs. Suyadi Hs, MH.)
Daftar Bacaan
Aco Nur, H., DR.,Drs.,SH,MH., Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama, Nizamia  Learning Center, Th 2019.
Abdul Manan, Prof.SH.,M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama.
Kansil, C,S,T.,Drs.,SH., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, th. 1989.