Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Elektronik Dalam Persidangan

4 Juli 2020   22:12 Diperbarui: 30 Juli 2020   12:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ataukah  pemeriksaanya bisa di mana saja? bagaimana teknis pelaksanaan pengaturan jadwal sidang secara teleconference tersebut, jam berapa, urutan sidang keberapa, di ruang mana, majelis hakim yang mana, mengingat kedua PA  yang beda wilayahnya, tersebut mempunyai banyak perkara yang harus disidangkan?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, teknis di lapangan tak segampang dalam teorinya, karena harus melibatkan banyak pihak. Bahwa yang pasti perangkat terkait harus lengkap dan perlu ruangan khusus dan majelis khusus, serta  koordinasi yang yang solid antara para pihak terkait. Jika perlengkapan dan koordinasi tidak solid, tentu asas peradilan, cepat, sederhana dan biaya ringan belum tercapai.

Suatu hal yang harus diingat bahwa pemeriksaan  gugatan cerai  mulai pembacaan gugatan sampai dengan kesimpulan harus tertutup untuk umum, sedangkan perkara non perceraian selalu terbuka. Bagaimana sidang secara buka dan tertutupnya.

Tentu yang prinsip, sidang perceraian harus tidak dapat diakses oleh umum karena sifatmya tertutup. Begitu juga pemeriksaan saksi secara teleconference harus tertutup, bisa terbuka apabila ada ijin tertulis dari pihak-pihak dalam pernyataan tertulis dan dicatat dalam berita acara sidang (BAS). Vide (Pasal 33 PP No   9/1975 Jo Pasal 68 ayat(2)dan Pasal 80 ayat(2) UU no 7/1989)

Jika  merujuk kepada  Pasal  39 UU No 1/1974  Jo Pasal 65 UU No 7/1989, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan persidangan pengadilan. Dengan demikian pelaksanaan  teleconference tersebut selain di kantor Pengadilan, tidak tepat, misalnya dilaksanakan di pasar atau di warung secara terbuka, kecuali ada dasar hukum yang membolehkannya.

Menurut hemat kami, semua pengadilan, harus memberikan fasilitas  ruang sidang  khusus beserta kru teknisi dan majelis hakimnya untuk melakukan sidang tersebut. Mungkin pelaksanaanya kasus a quo dapat live  secara terbatas yang bisa konek hanya antar ruang sidang PA Blitar dan PA jaktim,  yang khusus  menyidangkan kasus tersebut.

Menurut Dr. Drs. Aco Nur,SH, MH. Dan Dr. Amam Fakhrur, dalam buku Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama pada halaman 138, bahwa pemeriksaan saksi dapat dilalakukan oleh Pengadilan yang mewilayahinya, pemeriksa tetap majelis semula, majelis yang diminta bantuan hanya menyaksikan pemeriksaan tersebut, lalu hasil pemeriksaan Berita Acaranya dikirim kepada Pengadilan yang meminta bantuan.

Menurut hemat penulis dapat juga majelis hakim yang mewilayahinya sebagai pemeriksa saksi/ahli tersebut dengan syarat majelis itu menguasai alur kasusnya dan ada kesepakatan antara pihak terkait, lalu majelis semula yang memantaunya, lalu Berita Acaranya dikirimkan sebagaimana pemeriksaan minta bantuan PS (pemeriksaan Setempat) kepada Pengadilan yang minta bantuan tersebut. Pada akhirnya majelis hakim pemeriksa semula yang menilai alat-alat bukti tersebut, jika  dalil-dalil Penggugat telah terbukti dan meyakinkan tentu akan dikabulkan jika tidak terbukti akan ditolaknya.

Kesimpulan

Dari uraian-uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan antara lain:

1.   Meskipun proses berperkara melalui e-court dan e-Ltigasi, para pihak harus hadir di persidangan menunjukkan  alat bukti surat aslinya dan jika  sesuai dengan aslinya, dan dimeterei  secukupnya, maka bukti elektronik  tersebut telah mempunyai kekuatan pembuktian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun