Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Elektronik Dalam Persidangan

4 Juli 2020   22:12 Diperbarui: 30 Juli 2020   12:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan pada Pasal 22 angka 2), di jelaskan  bahwa jawaban yang disampaikan oleh tergugat harus disertai bukti berupa surat dalam dokumen elektronik. Kiranya sudah cukup klir mengenei prosedur penyampaian gugatan sampai dengan jawaban, lalu berikutnya bagaimana prosedur pembuktian dalam persidangannya. Dalam sidang pembuktian para pihak harus hadir, untuk mempertahankan dalil-dalil gugatannya, lalu majelis hakim mempersilahkan para pihak agar mengajukan alat-alat buktinya.

Menurut Pasal 25 Perma ini dijelaskan, bahwa: "Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku". Dengan demikan bagi hakim yang memeriksa perkara a quo. Jika dokumen dan bukti elektronik telah di-up loud oleh pihak , pada aplikasi tersebut, lalu dalam sidang dicocokkan  dengan aslinya di depan majelis hakim dan  para pihak perkara. Jika memang sesui dengan aslinya, apalagi jika pihak lawan telah membenarkannya, tentu  bukti yang demikian dinilai falid. Sebagaimana ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang telah dijelaskan bahwa: "Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya."

Penerapan Pembuktian Surat

Dokumen-dokumen, yang telah discan dan telah di-upload oleh para pihak perkara, pada aplikasi e-Court, maka pada saat agenda sidang pembuktian para pihak harus hadir di persidangan. Dokumen elektronik itu dapat dinilai sebagai bukti permulaan, lalu Ketua majelis  menanyakan mana asli  alat-alat suratnya untuk dicocokkan (verivikasi).

Atau boleh juga para pihak mengajukan langsung alat bukti pada saat agenda pembuktian tersebut.  Apabila jenis alat bukti tersebut berupa akta otentik (dibuat oleh pejabat yang berwenang), ternyata dapat menunjukkan aslinya dan sesuai dengan aslinya, maka Ketua majelis menyatakan telah sesuai dengan asliya dan diberi kode dan difarafnya.

Dengan demikian bukti elektronik  tersebut telah mempunyai kekuatan yang sempurna. Berbeda jika pihak perkara tidak dapat menunjukkan aslinya, tentu hal yang demikian tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sempurna. Sebagaimana maksud Pasal 1888 KUHPerdata yang menyebutkan: bahwa "Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya."

Atau jika para pihak belum merasa  belum cukup bukti, maka Majelis hakim dapat memberi  waktu untuk menambah alat bukti lain, sebelum kesempatan pembuktian diberikan pihak lawannya. Tentu  majelis harus memberi kesempatan yang sama kepada pihak lawannya, pada akhirnya majelis hakim yang menilai terhadap semua alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak tersebut, untuk memutus dan  mengakhiri sengketanya.

Penerapan Pembuktian Selain Surat

Penerapan pembuktian, dengan alat bukti sumpah, pengakuan   dan saksi  dan/atau ahli dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual sepanjang disepakati para pihak. Secara eksplisit dijelaskan pada pasal 24 angka 1 Perma No. 1 Tahun 2019, dimungkinkannya pemeriksaan saksi dan/atau ahli melalui media komunikasi audio visual sepanjang disepakati para pihak dan dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan (angka 2).

Dengan demikian dapat dimaknai, bahwa proses pemeriksaan keterangan saksi/ahli tetap dilakukan di pengadilan dan dihadiri oleh para pihak seperti sidang pada biasanya. Mengenai alat bukti  pengakuan dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui  media komunikasi audio visual (teleconference) dan kemungkinan bukti sumpah dapat dilakukan secara teleconference pula. Yang harus diingat  persidangan perkara non perceraian, pemeriksaanya selalu terbuka, sedangkan perkara perceraian harus tertutup kecuali perdamaian dan pembacaan putusan.

Rasanya, merupakan PR (Pekerjaan Rumah) bagi seluruh peradilan di Indonesia, apakah  sudah siap, baik dari fasilitas perangkatnya maupun tenaga teknisnya. Suatu misal ada perkara kasus Cerai Gugat, pemeriksaan sidang perkaranya di PA Blitar, oleh karena pada saat membina rumah tangga mereka dulu di Jakarta Timur (Jaktim) lalu penggugat mohon agar pemeriksaan saksi, diperiksa secara teleconference di Jaktim. Muncul pertanyaan apakah pemeriksaan saksi,  harus di kantor PA Jaktim?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun