Mohon tunggu...
Freasy Tibayuda
Freasy Tibayuda Mohon Tunggu... Administrasi - Pengaruh privasi data pada kejahatan Cybercrime

Berkembangnya kejahatan Internasional yang hidup ditengahtengah masyarakat ,mendorong para pakar hukum internasional untuk memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kejahatan internasional tersebut dalam bentuk penelitian-penelitian. Hasil dari penelitian para pakar tersebut menghasilkan sejumlah teori atau kaidah baru yang memberikan tambahan pemahaman kepada masyarakat akan kejahatan internasional.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pengaruh Privasi Data pada Kejahatan Cybercrime

11 April 2021   23:05 Diperbarui: 11 April 2021   23:07 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Berkembangnya kejahatan Internasional yang hidup ditengahtengah masyarakat ,mendorong para pakar hukum internasional untuk memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kejahatan internasional tersebut dalam bentuk penelitianpenelitian. Hasil dari penelitian para pakar tersebut menghasilkan sejumlah teori atau kaidah baru yang memberikan tambahan pemahaman kepada masyarakat akan kejahatan internasional. 2. Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi. 

Perkembangan teknologi informasi itu berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (Virtual). 3. Revolusi teknologi komputer menjadi media informasi dan komunikasi global yang saat ini menjadi pembicaraan hangat dalam masyarakat kelas menengah negeri ini menjadikan Internet menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bila dikaitkan dengan sistem komputer, faktor manusia (Brainware) sangat menentukan akan perkembangan teknologi komputer. Dan sangat memungkinkan kejadian kejahatan di internet atau cyber crime sangat merajalela. 

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet bukti/fakta data yang ada yang anda temukan (observasi) dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. menurut Kepolisian Inggris, cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan / atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital . Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan pencuri yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju

 Semakin maju teknologi di era saat ini, semakin krisis privasi data sesorang di dalam dunia digital karna munculnya kejahatan internet atau cyber crime yang sedang ramai di Internasional yang membuat masyarakat khawatir terhadap data yang mereka punya. Oleh karna itu kejahatan cyber crime masih terjadi berbagai macam pertentangan pandangan pakar hukum internasional terhadap kajian cabang hukum internasional ini. Namun dalam pertentangan kajian para pakar tersebut ada beberapa definisi kejahatan internasional yang dapat dikatakan sebagai definisi yang dapat mewakili definisi yang lain. Menurut Bassiouni definisi dari kejahatan internasional atau international crime adalah: “Kejahatan internasional cybercrime adalah setiap tindakan yang ditetapkan sebagai kejahatan dalam konvensi multilateral akan sejumlah besar negara pihak di dalamnya, menyediakan instrumen yang berisi salah satu dari sepuluh karakteristik hukuman " 

Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtualspace offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”. 

Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undangundang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.

Daftar Pustaka :

  Marjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994, hlm. 13.

  John Vivian, Teori Komunikasi Massa, Jakarta: Kencana, 2008

  M. Arsyad Sanusi, Hukum Teknologi dan Informasi, Bandung: Tim Kemas Buku, 2005

  Handrini Ardiyanti (Juni 2014) CYBER-SECURITY DAN TANTANGAN PENGEMBANGANNYA DI INDONESIA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun