Mohon tunggu...
Fransiskus SolanusAfeanpah
Fransiskus SolanusAfeanpah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum pada Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata

Manusia biasa yang ingin menulis sebanyak-banyaknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Covid-19 dan Perilaku Hukum dari Sisi Moralitas

1 April 2020   21:00 Diperbarui: 1 April 2020   21:04 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah koronavirus, menurut Wikipedia berasal dari kata latin corona yang berarti mahkota atau lingkaran cahaya. Virus yang ditemukan pada tahun 1960-an ini menyerang sistem pernapasan manusia dan paling umum memunculkan gejala seperti pilek, demam, batuk serta kesulitan bernapas hingga bisa berujung pada kematian. 

Wabah Covid-19 mulai dideteksi petama kali di Kota Wuhan di China pada 2019 lalu. Pada 11 Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan koronavirus ini sebagai pandemi. Artinya, wabah penyakit ini telah menular pada wilayah geografis yang luas dan dengan prevalensi yang tinggi. Dari situs WHO terbaru, hingga kini telah menginfeksi 202 negara di dunia, 512.701 kasus positif corona, dan telah mengakibatkan 23.495 kematian, temasuk Indonesia.

Di Indonesia, kasus pertama berawal dari dua orang pasien yaitu, seorang perempuan berusia 31 tahun (kasus 1) dan ibunya yang berusia 64 tahun (kasus 2). Kasus koronavirus ini meningkat dengan begitu pesatnya di tanah air. Bayangkan, pada Rabu 01/4/2020, dilansir dari kompas.com, kasus korona virus terkonfirmasi meningkat menjadi 1.677 kasus positif, 103 sembuh, 1.417 dirawat dan 157 yang meninggal dunia. 

Upaya penekanan terhadap penyebaran koronavirus di Indonesia sendiri pun terbilang ‘cukup’ baik oleh pemerintah. Mulai dari menghentikan penerbangan dari dan  untuk beberapa rute ke luar negeri, pelarangan impor, pemberian status darurat sipil dan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar tetap bekerja, belajar dan beribadah dari rumah secara online, serta himbauan untuk menjaga jarak melalui physical distancing, social distancing dan tagar dirumah aja yang selalu ditegaskan oleh pemerintah.

Secara hukum telah diwajibkan pula melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-Undang itu terdapat istilah yang dipakai sekarang yakni PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar tujuannya untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Selain itu, Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat pada tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Namun, apa boleh buat. Masih terbilang cukup banyak warga Negara yang belum menyadari bahaya penyakit menular ini ataupun apatis terhadap himbauan pemerintah dan masih berkeliaran di berbagai tempat hiburan juga ada yang mudik walau sudah diperingatkan. Yang sulit disangkal; tindakan apatis dan tetap memilih untuk tidak mengisolasikan diri dirumah, tidak menjaga jarak dan sebagainya, sangat krusial bagi diri sendiri, keluarga dan orang-orang sekitar kita karena virus ini sifatnya menular. Atau dengan kata yang lain, dengan keluar rumah dan tidak menjaga jarak, kita sedang mencoba untuk membunuh diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.

Tentu ada situasi dimana kita berhak, barangkali---bahkan wajib untuk keluar rumah. Misalnya anda seorang dokter, perawat atau polisi serta profesi lain yang ditugaskan oleh pemerintah dengan cukup krusial untuk menangani kasus korona ini. Ataupun pekerjaan lain anda yang tidak dapat diinterupsi, misalnya anda seorang pekerja harian seperti buruh pabrik, ojek online dan sebagainya yang demi memberi makan keluarga maka anda harus bekerja. Untuk alasan itu, maka tulisan ini tidak berlaku bagi anda. Namun, bagi yang bukan berprofesi seperti yang saya sebutkan diatas, maka tidak ada alasan-alasan sah yang sekiranya objektif untuk anda boleh berkeliaran.

Dalam kajian moral, tentu kita ingat gagasan tahap perkembangan moral yang dicetus oleh Lawrence Kholberg antara lain, Moralitas Pra-konvensional dan Moralitas Konvensional. Kita perlu melihat ini sebagai sebuah kewajiban dasar etis. 

Kalau anda, meskipun sebenarnya tahu bahwa keluar rumah dalam situasi genting seperti saat ini adalah bahaya bagi diri sendiri dan orang lain, namun anda tetap keluar rumah atau tetap melanggar himbauan pemerintah sebelum ada yang menghukum anda, maka maaf, moral anda adalah moral pra-kovensional atau biasa sering disebut sebagai moral kekanak-kanakan karena berpusat pada diri sendiri. 

Pada anak kecil tentu pertimbangan ini sangatlah mekanis, tetapi berbeda pada orang dewasa karena sudah pandai berhitung. Misalnya, anda tidak keluar rumah kalau melihat ada polisi yang berjaga-jaga di depan rumah atau sekitar rumah anda, karena kalau kedapatan maka akan dihukum, tetapi segera setelah polisi pergi, anda akan keluar rumah.  Menurut kholberg, moralitas ini adalah moralitas yang berorientasi pada hukuman atau takut dihukum, seperti moral kanak-kanak.

Banyak diantara kita yang masih berada pada tataran moralitas pra-konvensional dan belum sampai kepada moralitas konvensional. Moralitas konvensional yang dimaksud oleh kholberg adalah moralitas yang mempunyai cakrawala lebih luas ketika dibanding dengan moralitas pra-konvensional . Pada tataran konvensional, kewajiban menjadi kunci. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun