Mohon tunggu...
Fransisca DivaAyu
Fransisca DivaAyu Mohon Tunggu... Jurnalis - hai! it's me diva!

trust the process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Indonesia Menuju Jawara Ekonomi Kreatif Dunia

22 Desember 2020   11:55 Diperbarui: 22 Desember 2020   12:02 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trend Positif Ekonomi Kreatif Indonesia/hantaran.co

Sektor usaha ekonomi kreatif yang terus tumbuh pesat menjadi suatu preseden yang baik bagi iklim perekonomian Indonesia. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada tahun 2015 ketika membuka kegiatan Indonesia Convention Exhibition di Bumi Serpong Damai, Tangerang. 

Beliau mengatakan jika Indonesia ingin bersaing dengan industri yang memiliki beragam kecanggihan, kita masih kalah dengan Jerman dan Tiongkok, namun apabila bersaing di bidang ekonomi kreatif, besar peluangnya Indonesia akan menjadi pemenang. Cita-cita besar ini perlu senantiasa digaungkan mengingat besarnya kontribusi sektor ekonomi kreatif pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), pada tahun 2019 kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia mencapai angka Rp 1.165 triliun dan menyumbang 7,04% terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Tentu proses menjadi juara di bidang ekonomi kreatif tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu suatu langkah dan strategi yang matang, agar tren positif ekonomi kreatif Indonesia dapat semakin menggeliat. Strategi inilah berusaha diterjemahkan oleh pemerintah melalui hadirnya Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengacu pada 7 Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Sangat besar harapannya agar strategi tersebut dapat terealisasi, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh Indonesia supaya mampu menjadi jawara ekonomi kreatif dunia. Masalah-masalah klasik masih membayangi pelaku ekonomi kreatif untuk mampu berbicara lebih banyak dalam mengembangkan produknya. Menurut pandangan kami, berikut akan ditampilkan beberapa strategi yang mendesak untuk segera diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, agar sektor ekonomi kreatif Indonesia tidak kehilangan tajinya.

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia


Dalam meningkatkan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan sebagai strategi untuk menumbuhkan suatu ekonomi kreatif di Indonesia, memerlukan hal-hal penting seperti suatu rancangan dalam pembangunan nasional. RPJM atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan sebuah rancangan yang memfokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Rancangan ini merupakan suatu langkah untuk membentuk sumber daya manusia yang unggul dan dapat mendongkrak sebuah pertumbuhan ekonomi serta daya saing nasional. Dengan UMKM yang berkontribusi sebesar 97% pada tenaga kerja nasional, kehadiran dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dari UMKM pun memiliki suatu peran yang strategis dalam upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

Pengembangan sumber daya manusia pun harus dilakukan guna meningkatkan kemampuan moral, teoritis, dan teknis dari karyawan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan melalui beberapa pelatihan dan pendidikan. Peningkatan kompetensi karyawan pun menjadi salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia yang dimana pelatihan meningkatkan pengetahuan, mengubah perilaku dan mengembangkan keterampilan suatu manusia tersebut. Pelatihan pun akan dilakukan dengan kegiatan yang berkaitan dengan kemampuan dan keahlian seorang pegawai guna mencapai tujuan sebuah organisasi.

Pendidikan pun menjadi upaya untuk menyadarkan dan mewujudkan pengembangan potensi diri mulai dari pengendalian kepribadian diri, kecerdasan, keterampilan dan spiritual keagamaan. Selain itu, pendidikan juga berupaya untuk menyeimbangkan suatu kondisi dalam diri dengan kondisi luar diri. Kegiatan ini pun bertujuan untuk membentuk angkatan kerja yang bermartabat, bertaqwa, berakhlak mulia dan kreatif dalam kegiatan pengembangan suatu sumber daya manusia.

Meningkatkan Penguasaan Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Dengan berkembangnya industri 4.0 yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi, pemanfaatan artificial intelligence dan human machine interface, menjadi salah satu inovasi yang dapat mengembangkan suatu pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif  menjadi suatu konsep ekonomi baru yang mengedepankan informasi dan kreativitas dengan cara mengandalkan suatu ide dan pengetahuan sebagai faktor produksi yang utama. 

Perkembangan teknologi dalam ekonomi kreatif pun dinilai memiliki keunggulan dalam kemampuan bertahan dalam jangka waktu yang lama dan dapat menciptakan sebuah peluang lapangan untuk ekonomi baru. Potensi dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis teknologi ini sangat besar dengan munculnya berbagai start-up yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Membuat sebuah lembaga untuk menyediakan dan memfasilitasi sebuah sistem teknologi dapat mengembangkan pertumbungan ekonomi kreatif di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, sudah mulai menyediakan sistem teknologi untuk pengembangan ekonomi kreatif guna menambah informasi dan menciptakan sebuah kolaborasi dan kerjasama riset dengan negara lain.

Meningkatkan Infrastruktur Pendukung Ekonomi Kreatif

Sebagai suatu strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai jawara ekonomi kreatif, sangat mendesak untuk dilakukan  upaya peningkatan infrastruktur, terlebih yang menunjang sektor ekonomi kreatif sendiri. Apa alasannya infrastruktur dapat menjadi penunjang dalam peningkatan suatu  ekonomi kreatif? Dalam teori Wagner menyatakan bahwa relasi antara pembangunan infrastruktur dengan perkembangan ekonomi memiliki tingkat yang sangat besar. 

Lalu mengapa infrastruktur sangatlah penting dalam menggenjot kegiatan ekonomi Indonesia?  Indonesia merupakan negara dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Pada saat ini masih banyak infrastruktur di Indonesia yang masih belum baik dan kurang menyentuh masyarakat di daerah pelosok. Memang sudah ada pembangunan, namun itu masih belum cukup. Hal ini sangatlah penting karena dengan meningkatnya infrastruktur maka akan terjadi kemudahan dalam akomodasi barang. 

Apa itu yang dimaksud akomodasi barang? Arti dari akomodasi barang ini adalah dimana barang dapat menyebar atau berpindah hingga ke pelosok-pelosok daerah. Proses ini seharusnya hanya menyita waktu yang tidak lama dan tidak sampai berbulan-bulan jika infrastuktur, dalam hal ini untuk akomodasi, sudah baik. Maka otomatis barang-barang akan sampai lebih cepat hingga ke pelosok dan ini akan meningkatkan geliat ekonomi kreatif yang ada di Indonesia tak terkecuali di daerah pelosok.

Lalu apa saja infrastruktur yang harus ditingkatkan? Pertama, ketika kita berbicara soal infrastuktur, ada beberapa hal yang harus dibenahi, misalnya adalah jalan-jalan raya dan kecil penghubung daerah banyak yang masih rusak. Kita semua tahu bahwa pembangunan infrastuktur belakangan ini memang sudah baik namun harus dibilang kualitasnya jauh dari kata bagus. Bahkan di beberapa daerah masih ditemukan jalan raya yang baru direnovasi, namun hanya bertahan selama 2 tahun saja yang setelah itu mulai berlubang dan akhirnya rusak parah. 

Kenyataan ini membukakan mata pemerintah bahwa kita harusnya memperbaiki kualitas dari jalan raya yang telah dibangun. Kedua adalah perlunya pembangunan jalan di daerah pelosok dikarenakan masih banyak daerah pelosok yang belum terjamah oleh jalan raya aspal. Dengan ditingkatkannya infrastruktur jalan raya di pelosok ini akan mempermudah akomodasi dari barang-barang yang akhirnya menghidupkan kegiatan ekonomi di daerah pelosok. Sehingga perkembangan ekonomi kreatif tidak lagi hanya berkutat di kota-kota besar saja, namun juga mampu menjangkau daerah pelosok Indonesia yang juga menyimpan banyak keragaman produk ekonomi kreatif. 

Memperluas Koneksi Jalur Ekspor Produk Ekonomi Kreatif

Menelisik dari data angka perkembangan PDB Indonesia dari tahun ke tahun,  sumbangsih dari sektor ekonomi kreatif menunjukkan peningkatan positif sebesar 10% per tahun. Fakta ini semakin menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi kreatif Indonesia sangat menjanjikan bagi pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini juga diimbangi dengan semakin diliriknya produk ekonomi kreatif Indonesia di kancah internasional. 

Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa jumlah ekspor ekonomi kreatif Indonesia pada tahun 2019 mencapai US 22,07 Miliar. Tentu ini adalah angka yang fantastis sebagai modal daya saing produk ekonomi kreatif Indonesia. Kemudian apabila merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada bulan Maret 2017, ada lima negara yang menjadi tujuan terdepan ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat (sebesar 31,72%), Jepang (6,74%), Taiwan (4,99%), Swiss (4,96%) dan Jerman (4,56%). Dari hasil survei tersebut, kita dapat mengetahui negara mana saja yang sangat berpotensial untuk menyerap produk ekonomi kreatif Indonesia.

Tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa akses ekspor menuju lima negara tersebut dinilai masih kurang efisien. Sebagai contoh, selama ini proses pengiriman barang ekspor menuju Amerika Serikat hanya mengandalkan moda angkutan perkapalan dan juga penerbangan kargo yang memerlukan proses transit terlebih dahulu. 

Pengiriman komoditas ekspor melalui sarana perkapalan tentu membutuhkan jangka waktu yang lama, sehingga hal ini akan sangat beresiko bagi keamanan barang yang diekspor. Proses ekspor yang lama secara otomatis akan berdampak bagi produsen yang tidak dapat mengirimkan produknya sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan pasar. Pengiriman melalui penerbangan kargo yang memerlukan transit tidak hanya memakan waktu yang panjang, namun juga membutuhkan biaya yang besar pula.

Minimnya ketersediaan penerbangan kargo secara langsung menuju Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya juga harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah apabila ingin bersaing dalam kancah ekonomi kreatif global. Saat ini hanya tersedia penerbangan langsung menuju Belanda yang secara statistik masih kurang menguntungkan bagi proses ekspor produk ekonomi kreatif. 

Akan kurang efektif apabila pemerintah hanya memperhatikan situasi di dalam negeri sedangkan akses ekspor menuju luar negeri, yang secara nyata telah mampu menyumbangkan peningkatan PDB, tidak dapat tertangani dengan baik. 

Ketersediaan koneksi akses ekspor menuju negara-negara yang berpotensial tentu akan semakin menguntungkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif karena mampu menekan biaya pengiriman dan akan semakin meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif Indonesia di mata dunia.   

Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya

Keragaman Budaya Indonesia menjadi peluang dan langkah pasti dalam membangun ekonomi kreatif. Budaya Indonesia yang beragam, dapat menghasilkan banyak produk kreatif berbasis budaya lokal yang beragam pula, yang pada akhirnya menggerakan ekonomi masyarakat dan menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Indonesia yang multikultural.

Strategi perkembangan ekonomi kreatif berbasis budaya pun telah dilakukan oleh negara berkembang. Seperti Gelombang Korea (Korean Wave) merupakan sebuah fenomena dimana terjadi peningkatan popularitas dari kebudayaan Korea Selatan yang digemari oleh orang-orang di luar Korea Selatan. Berdasarkan hal tersebut, Korea Selatan memberikan contoh bagaimana mengembangkan industri kreatif yang tidak hanya sukses di negara sendiri, tetapi juga sukses di negara lain.

Dalam perkembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, Indonesia pun mulai bergerak, seperti contoh industri kreatif berupa wisata budaya dan arsitektur bangunan tua, serta industri tenun Sambas yang ada di Kecamatan Sambas. Khusus pada wisata budaya dan tenun Sambas yang ada di desa Sumber Harapan Dusun Semberang, hal tersebut lebih memunculkan kesan eksklusifitas bagi konsumen sehingga produk tenun sebagai upaya menjaga nilai budaya leluhur menjadi layak untuk dibeli dan bahkan dikoleksi.

Ekonomi kreatif dan sektor wisata adalah dua hal yang saling berpengaruh dan dapat saling bersinergi jika dikelola dengan baik (Ooi, 2006). Konsep kegiatan wisata dapat didefinisikan dengan tiga faktor, yaitu harus ada something to see, something to do, dan something to buy (Yoeti, 1985). Something to see terkait dengan atraksi di daerah tujuan wisata, something to do terkait dengan aktivitas wisatawan di daerah wisata, sementara something to buy terkait dengan souvenir khas yang dibeli di daerah wisata sebagai memorabilia pribadi/wisatawan. Dalam tiga komponen tersebut, ekonomi kreatif dapat masuk melalui something to buy dengan menciptakan produk-produk inovatif khas daerah.

Pada strategi ini diperlukan adanya usaha untuk tetap meregenerasi warisan budaya kepada generasi muda dapat tetap digalakan. Pemanfaatan warisan budaya dan pengetahuan lokal ini juga membutuhkan sinergi antara pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat dan daerah dengan pelaku industri kreatif, sehingga kelestarian warisan budaya dapat terlaksana dan tetap menjadi sesuatu yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia dan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat global.

Menegakkan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual

Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut sudah tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali ketentuan Undang - Undang, salah satunya adalah Undang - Undang mengenai Hak Cipta. Pengertian hak cipta sendiri adalah hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang (Saidin, 1996: 44). Hak cipta tersebut bisa berupa karya buku, musik, film, program komputer, drama, seni lukis dan lain sebagainya.

Perlindungan terhadap hak cipta menjadi hal yang sangat penting, baik secara nasional maupun internasional setelah disepakati di Jenewa pada September 1990 dimana Intellectual Property In Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut yang dikenal dengan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Dalam era globalisasi pasca GATT (General Agreement on Tariff  and Trade) dan disongsong dengan era WTO (World Trade Organization), terdapat isu penting yang dimasukkan dalam struktur lembaga WTO tersebut, yakni TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Right) yang secara khusus mengurus hal-hal yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Secara nyata hal ini dapat dilihat bahwa perdagangan internasional bukan mengurus dagang saja. 

Tetapi juga mencakup berbagai tekanan yang telah dilakukan di bidang yang sebetulnya bukan bidang perdagangan, seperti soal-soal hak-hak manusia, kebebasan mengadakan pemogokan dan sebagainya (Sudargo, 1992: 21). Hal ini mengisyaratkan bahwa perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan ekonomi terutama dalam pandangan internasional. 

Maka dari itu keberadaan Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Intelektual harus benar-benar diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual maka tidak ada perlindungan atau proteksi terhadap produk-produk ekonomi kreatif yang dijual atau dipasarkan, karena apabila suatu saat ada peniruan atau penjiplakan tanpa izin, para pelaku ekonomi kreatif tidak bisa melakukan tindakan apa-apa. 

Kesadaran ini sangat mendesak agar segera diperhatikan lebih serius karena pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk penghargaan atas hasil karya seseorang agar ada pelaku usaha lain yang terangsang untuk mengembangkannya secara lebih lanjut lagi.   

Mempermudah Akses Bahan Baku

Pada era ini, ekonomi kreatif sudah semakin maju dan berkembang di belahan dunia manapun. Tetapi ekonomi kreatif di Indonesia masih mengalami kendala untuk maju, dikarenakan sulitnya akses bahan baku bagi beberapa sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Kesulitan akses bahan baku di Indonesia ini disebabkan butuh cara atau prosedur yang panjang mengenai izin masuk bagi bahan baku agar dapat masuk ke Indonesia. 

Apabila angka permintaan atau demand pada ekonomi kreatif di Indonesia sangat tinggi, sedangkan ketersediaan terhadap bahan baku itu sendiri rendah, maka produk tidak dapat dihasilkan dan menyebabkan ketersediaan barang yang ada semakin kecil atau menipis. Untuk itu, peran pemerintah disini sangat dibutuhkan agar bahan baku dapat senaantiasa tersedia bagi pelaku ekonomi kreatif. 

Hal ini sangatlah krusial karena menyangkut ketersediaan barang ekonomi kreatif di pasar. Pemerintah dapat membantunya dengan cara mempermudah proses perizinan mengenai akses bahan baku yang ada dan mengurangi surplus atau penawaran terhadap barang-barang luar agar masyarakat menggunakan barang dalam negeri. Selain peran pemerintah, peran akademisi juga sangat dibutuhkan, dengan cara melakukan berbagai macam penelitian sebagai upaya untuk mencari alternatif bahan baku cadangan bagi pelaku usaha.

Memperbaiki Siklus Keuangan di Tingkat Pelaku Usaha

Salah satu problematik klasik di kalangan produsen ekonomi kreatif adalah mengenai masalah keuangan dan permodalan. Dilansir dari hasil wawancara Katadata.com dengan Triawan Munaf, Mantan Kepala Bekraf, menyatakan bahwa ada 96,61% pelaku usaha ekonomi kreatif belum memiliki badan usaha. Padahal manfaat pembentukan badan usaha bagi pelaku usaha sangatlah besar, termasuk dapat memberikan kemudahan dalam mengakses sumber permodalan. 

Langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini sudah tepat, dengan membantu para pelaku usaha untuk mendirikan badan usaha tersebut secara gratis. Tetapi yang masih perlu ditingkatkan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membentuk badan usaha itu sendiri. Selain itu, untuk mengatasi permasalahan keuangan para pelaku usaha, pemerintah juga berusaha memberikan bantuan modal kepada usaha rintisan (start-up) melalui program kurasi. Harapannya melalui program kurasi ini, bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan benar-benar dapat membantu pelaku ekonomi kreatif yang cenderung memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.   

Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah 

Seperti yang kita ketahui bersama, bisnis UMKM pada setahun belakangan ini benar-benar berkembang pesat, dimana banyak usaha-usaha yang muncul dengan modal yang bisa dibilang minim. Sebenarnya ini adalah aset yang besar untuk Indonesia karena dengan banyaknya UMKM ini mampu mendorong ekonomi kreatif Indonesia yang cukup kuat bahkan sebagai tombak ekonomi Indonesia itu sendiri. Aset ini tidak boleh dibiarkan sampai hilang dan harus benar-benar diperhatikan eksistensinya. 

Cara yang dapat ditempuh adalah dengan memajukan dan memperkuat UMKM dengan cara memberi bantuan ataupun sontekan dana bagi pelaku UMKM. Hal ini tentu akan membuat UMKM makin kuat dan juga tidak mudah hilang apalagi tergeser dengan bisnis yang sudah besar. Berikutnya perihal peraturan UMKM semisal perizinan membangun usaha dan sebagainya yang perlu dipikirkan lebih matang lagi agar dapat mempermudah UMKM dalam melakukan kegiatan bisnisnya tanpa halangan administratif yang berbelit-belit. 

Epilog: Inovasi dan Riset Tiada Henti

Visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi kreatif dunia bukanlah suatu hal yang mustahil. Dalam hal ini kita perlu juga mengapresiasi seluruh gerak langkah pemerintah yang telah berusaha mengupayakan kemajuan seluruh sektor ekonomi kreatif. Salah satu langkah besar yang berhasil dilakukan oleh Indonesia adalah dengan menjadi inisiator atas terbentuknya suatu forum penting terkait ekonomi kreatif. 

Pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-74 pada tanggal 19 Desember 2019 lalu di New York, Amerika Serikat, PBB menyetujui bahwa pada tahun 2021 nanti, seluruh dunia akan mengadopsi resolusi tahun internasional ekonomi kreatif dalam "International Year of Creative Economy for Sustainable Development". Ini adalah kali pertama bagi Indonesia yang mampu menjadi prakarsa terhadap keputusan PBB dalam bentuk resolusi ekonomi kreatif bagi Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Belum pernah ada negara lain sebelumnya yang menjadi inisiator bagi pembentukan resolusi ini. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif Indonesia mendapat pengakuan yang baik di mata dunia. Kepercayaan inilah yang harus senantiasa kita pupuk bersama dengan berbagai bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan.

Sebagai mahasiswa, selain berusaha untuk menyatukan langkah dengan strategi dari pemerintah, hal lain yang dapat kita lakukan adalah dengan terus berusaha memberikan inovasi tiada henti bagi kemajuan ekonomi kreatif. Dengan penguasaan teknologi dan fasilitas yang sudah memadai, tentu tidak ada alasan bagi mahasiswa untuk enggan melakukan inovasi. Kemunculan ide kreatif yang out off the box dan juga berbagai bentuk riset akan sangat berguna bagi realisasi perkembangan ekonomi kreatif kearah yang lebih baik. Tentu harapannya inovasi dan riset yang dihasilkan oleh mahasiswa dapat menjadi sumbangsih besar untuk membuka jalan ekonomi kreatif Indonesia menjadi jawara dunia.

Referensi:

Suciyadi, R. (2020). Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keragaman Budaya dalam Perspektif Antropologi. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 5, 83-100. Diakses dari sini

Sumarin, Andiono, Yuliansyah. (2017). Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Wisata Budaya: Studi Kasus pada Pengrajin Tenun di Kabupaten Sambas. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan, 6, 1-17. Diakses dari sini

Yanto, O. (2015). Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Yustisia UNS Vol. 4, 747-749. 

Yasyi, D.N. (2020). Good News from Indonesia: Indonesia Jadi Inisiator Resolusi Ekonomi Kreatif Dunia 2021. Diakses dari sini

Anggota Kelompok C Kelas Ekonomi Kreatif D:

Feizha Putri Pennsylvania (200907357)

Joseph Jan Minardi (200907342)

Karenina Mega Nathaniela (200907334)

I Kadek Premadatta Ananda Yoga (200907361)

Yosafat Bayu Kuspradiyanto (200907354)


Program Studi Ilmu Komunikasi,

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun