Â
Â
Â
Â
Â
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Â
Dalam konteks komunikasi, ayat ini berarti menjadi penengah yang adil di tengah derasnya perbedaan dan pertarungan narasi. Seorang komunikator profetik tidak berpihak pada ego atau golongan, melainkan berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.
Â
Â
Pendekatan ini selaras dengan konsep maqasid al-syari'ah bahwa setiap tindakan, termasuk komunikasi, harus diarahkan untuk menjaga lima hal pokok: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).[3] Menyebarkan hoaks atau fitnah berarti melanggar keselamatan akal dan jiwa sosial umat, karena mengganggu harmoni dan menimbulkan permusuhan.