Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty Sesuai SE DJP

6 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap negara memiliki hukum perpajakannya sendiri dan negara memiliki cara pemungutannya sendiri hal ini akan menimbulkan konflik hukum dengan beberapa negara karena akan membuat pengenaan pajak menjadi berganda. Adanya pajak berganda akan memberatkan bagi wajib pajak yang dapat memperlambat transaksi global. Oleh sebab itu dikeluarkan perjanjian perpajakan internasional yaitu P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yaitu perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Transaksi internasional yang biasa dilakukan seperti ekspor maupun impor yang dilakukan negara ke negara lain. Hal ini akan melihat pengaruh bahwa transaksi internasional akan berkaitan erat dengan pemungutan pajak sehingga perjanjian pajak berganda sangat diperlukan untuk mengurangi kerugian yang diakibatkan dari pajak berganda. Tax treaty membuat investor menginginkan stabilitas dan kepastian hukum yang terdiri dari ketentuan pajak. Selain itu, dalam konteks sosial politik, perjanjian pajak adalah bentuk penyelesaian politik yang mengikat dua negara untuk membuat keputusan tertentu dengan konsekuensi jangka panjang (Vincent Hartanto Yusuf et al., 2023).

Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Surat Keterangan Domisili WPLN (SKD WPLN) adalah surat keterangan berupa formulir yang terdiri dari Form DGT-1 atau Form DGT-2 yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

WP di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi sengketa. Ketiga alternatif sarana itu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), menempuh kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung(Ilham & Widiastuti, 2022)

Dalam hal WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia: a. tidak menerima Manfaat P3B; dan b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak atas penghasilan tersebut, WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang dapat menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty.

MAP adalah solusi (remedi) penyelesaian sengketa 'spesial' di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap special karena merupakan proses konsultasi dan bukan litigasi. perlu dicatat bahwa MAP tidak dimaksudkan untuk mencabut hak wajib pajak pada penyelesaian sengketa domestik. Kemudian, pengajuan MAP diajukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri.(Nindita et al., 2023).

BEPS Action 14 berisi pengaturan mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP), Berdasarkan OECD Final Report 14 standar minimum BEPS Action 14 berupaya membuat mekanisme penyelesaian sengketa lebih efektif yang berisi standar minimum BEPS untuk meningkatkan penyelesaian sengketa terkait pajak antar yurisdiksi. Standar Minimum BEPS, yang menilai kerangka hukum dan administratif suatu yurisdiksi di empat bidang utama berikut:

  • Mencegah perselisihan;
  • Ketersediaan dan akses ke MAP;
  • Penyelesaian kasus MAP;
  • Implementasi perjanjian MAP

Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dalam rangka:

  • Menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;
  • Menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (advance pncrng agreement/ APA) yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negen termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pncrng agreement/ APA)
  • Menafsirkan ketentuan P3B.

Tujuan MAP adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda (double taxation) atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak benar. Melalui skema baru ini, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan upaya hukum domestik (misalnya keberatan atau banding) oleh WPDN. MAP juga dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dalam bentuk Bilateral Advance Pricing Agreement

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun