Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty Sesuai SE DJP

6 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peraturan di Indonesia melalui PMK No. 49/PMK.03/2019 mengatur Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP. MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan asistensi kepada DJP sebagai Competent Authority atas sengketa yang timbul dari pemajakan berganda dengan Negara Mitra tax treaty antara lain berasal dari penyesuaian akibat:

  • Koreksi Transfer Pricing
  • Permasalahan berkaitan dengan keberadaan BUT (permanent establishment),
  • Karakterisasi atas suatu penghasilan,
  • Tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan dalam tax treaty.

DJP melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:

  • Diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B
  • Disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B

Kritik Terhadap Mutual Agreement Procedure

  • Jangka waktu yang lama dan dapat membatasi setiap proses dalam pengajuan MAP
  • Batas waktu yang diatur adalah terkait kedaluwarsa permohonan bisa disampaikan. Maksimal batas waktu penyampaian adalah tiga tahun sejak surat ketetapan pajak dikeluarkan, tanggal bukti pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh, dan sejak perlakuan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dilakukan. Jika batas waktu melebihi, maka permohonan MAP tidak akan diterima. Dengan proses yang memakan waktu yang cukup lama akan menambah beban bagi wajib pajak yang mengajukan seperi bertambahnya biaya konsultan, dll.
  • SDM kompeten dan berpengalaman 
  • Dalam proses MAP diperlukan SDM yang berpengalaman dan kompeten dalam hukum perpajakan internasional, ditinjau dari sisi keahlian dan pengalaman. Hambatan bisa terjadi ketika hasil pemeriksaan dari pemeriksa pajak dapat dikatakan kurang berkualitas yang tentu saja hal itu menjadi hambatan pada saat proses penyelesaian MAP atau pada saat akan melakukan negosiasi. DJP harus lebih meningkatkan kualitas SDM, baik SDM yang memahami konsep perpajakan internasional, maupun SDM yang menjadi negosiator di dalam perundingan MAP

  • Penggunaan Teknologi Informasi
  • Penggunaan Sistem informasi  yang belum maksimal dimana diperlukan suatu sistem yang mampu mengolah data-data perpajakan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai suatu alat untuk mengawasi transaksi wajib pajak dan mampu menampung data-data pajak dan diintegrasikan dengan pihak negara luar dan institusi luar negeri yang terkait

  • Sistem dan prosedur yang berbeda yang diterapkan negara mitra
  • Perbedaan sistem dan prosedur dari negara mitra akan menjadikan negosiasi menjadi sulit. Hambatan dari negara mitra juga termasuk pengalaman negara mitra dalam penyelesaian MAP, selain itu termasuk pula pengalaman negara mitra apakah sebelumnya pernah melakukan penyelesaian MAP dengan Indonesia karena biasanya jika belum pernah memiliki pengalaman MAP dengan Indonesia, negosiasinya akan lebih lama.

  • Komunikasi dan bahasa yang berbeda
  • Komunikasi atau bahasa dapat menghambat proses penyelesaian sengketa melalui MAP. Pemahaman bahasa yang berbeda akan menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa.

  • Akuntabilitas & Transparasi
  • Kerja sama antara wajib pajak dan DJP yang terhalang keinginan masing-masing pihak untuk tidak mau melakukan transaparansi. hambatan yang berasal dari wajib pajak umumnya mengenai kemauan wajib pajak untuk melakukan transparansi terkait data dan informasinya atau dengan kata lain wajib pajak enggan melakukan full disclosure

  • Ketidakpastian
  • Tidak adanya jaminan kepastian apakah akan terjadinya kesepakatan dalam proses MAP dengan proses yang lama dan kompleks

  • Kompleksitas
  • Adanya kompleksitas dari regulasi yang menyebabkan masalah ketidakpahaman wajib pajak terhadap prosedur penyelesaian melalui jalur MAP. Persyaratan-persyaratan yang rumit membuat proses MAP sulit untuk dipahami dan diakses oleh WP, WP harus memahami dengan baik hukum pajak internasional atau memakai konsultam pajak untuk membantu dalam proses sengketa tersebut yang menimbulkan biaya.

Citasi

Ilham, M., & Widiastuti, B. (2022). Hambatan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) Di Indonesia. Educoretax, 2(1), 20--34. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i1.129


Nindita, A., Yunintyas, L. F., Rahmaningtyas, R., & Mellynia, S. S. (2023). Implementasi PMK 22/PMK.03/2020 Guna Menindaklanjuti Perubahan Mutual Agreement  Procedure dalam Pelaksanaan Transfer Pricing di  Indonesia. 22.

Vincent Hartanto Yusuf, T., Chrisdianto, D., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis Peraturan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Terhadap Pendapatan Investasi Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(2), 152--159. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i2.225

 PMK No. 49/PMK.03/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun