Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 6 - Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty Sesuai SE DJP

6 Mei 2024   15:06 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:30 113 0
Setiap negara memiliki hukum perpajakannya sendiri dan negara memiliki cara pemungutannya sendiri hal ini akan menimbulkan konflik hukum dengan beberapa negara karena akan membuat pengenaan pajak menjadi berganda. Adanya pajak berganda akan memberatkan bagi wajib pajak yang dapat memperlambat transaksi global. Oleh sebab itu dikeluarkan perjanjian perpajakan internasional yaitu P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yaitu perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun