Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Diskursus Zakat dan Pajak di Indonesia

13 Januari 2018   15:52 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:57 2834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat seharusnya dibayarkan terlebih dahulu baru kemudian pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukumnya, dimana zakat ditetapkan langsung oleh Allah SWT, sedangkan pajak ditetapkan berdasarkan ijtihad. 

Zakat yang telah dikeluarkan tidak hanya menjadi pengurang penghasilan neto (dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan). Namun hal ini belum mencerminkan keadilan, diamana kaum Muslim dikenakan pajak dua kali atas objek yang sama. 

Keadilan terjadi apabila zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak langsung (kredit pajak).

[1] M Nipan Abdul Halim, Mengapa Zakat Disyariatkan, (Bandung: M2S, 2001) hal 84

[2] M.A. Mannan, Islamic Economics, Theory and Practice, (terj. Drs. M.Nastangin, Ekonomi Islam Teori dan Praktik,Yogyakarta P.T Dana Bhakti Wakaf, 1997) hal 257

[3] Gusfahmi, Pajak Menurut syari'ah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007) hal 27

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun