Mohon tunggu...
Fitria Aini
Fitria Aini Mohon Tunggu... Administrasi - InsyaAllah bisa

InsyaAllah bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dalam Membayar Perpajakan

26 Juli 2021   13:37 Diperbarui: 26 Juli 2021   14:15 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut pendapat saya!perpajakan merupakan salah satu kegiatan pemerintah berkaitan dengan pengelolaan keuangan

negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan

rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan

kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.

Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu sendiri tentu tidak selalu berjalan lancar. Salah

satu hal yang perlu diperhatikan yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para Wajib

Pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak. Dari Laporan

Tahunan 2011 Direktorat Jenderal Pajak Sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, jumlah wajib

pajak orang pribadi terdaftar adalah 19,9 juta wajib pajak. Jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi yang

disampaikan berjumlah 8,5 juta. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah orang yang

aktif bekerja di Indonesia adalah 110 juta. Artinya, rasio wajib pajak orang pribadi terdaftar dan SPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun