Mohon tunggu...
M FitraRachmandani
M FitraRachmandani Mohon Tunggu... Lainnya - Freelamcer

Menulis apa yang dipikirkan dan kebanyakan tentang lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meninjau Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Kegiatan Perambahan Hutan: Perubahan Paradigma dan Keadilan Akses

20 Desember 2023   09:17 Diperbarui: 20 Desember 2023   09:21 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi sumber perdebatan yang hangat sejak diberlakukannya, terutama dalam konteks lingkungan, terutama terkait perambahan hutan. Perubahan signifikan yang dihasilkan oleh undang-undang ini dalam pendekatan terhadap masalah perambahan hutan memunculkan pertanyaan krusial mengenai perubahan paradigma dalam manajemen hutan dan akses yang adil terhadap sumber daya alam bagi masyarakat yang tergantung pada ekosistem tersebut.

  • Perubahan Paradigma dalam Manajemen Hutan

Perubahan dalam peraturan dan kebijakan telah mempengaruhi cara kita memandang dan mengelola hutan. Poin-poin kunci yang perlu diperhatikan:

  1. Relaksasi Izin: Apakah relaksasi persyaratan izin yang diatur dalam undang-undang ini membuka pintu bagi peningkatan aktivitas perambahan hutan? Seberapa efektif regulasi yang direvisi dalam mengawasi dan mencegah aktivitas yang berkontribusi pada perusakan hutan?

  2. Keseimbangan Antara Pembangunan dan Pelestarian: Bagaimana undang-undang ini menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan? Apakah terdapat keseimbangan yang memadai antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan?

  3. Perlindungan Ekosistem: Apakah undang-undang ini menggambarkan langkah-langkah yang kokoh untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan ekosistem hutan? Apakah ada ketentuan yang cukup untuk memastikan kesehatan jangka panjang dari sistem ekologi penting ini?

  • Keadilan Akses Lingkungan

Akses yang adil terhadap sumber daya lingkungan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan menjadi aspek penting:

  1. Partisipasi Masyarakat: Sejauh mana undang-undang ini memfasilitasi partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait manajemen hutan? Apakah masyarakat tersebut didorong untuk mengungkapkan pendapat mereka dan berkontribusi pada kebijakan lingkungan?

  2. Hak-hak Masyarakat Adat: Bagaimana undang-undang ini melindungi hak-hak dan praktik budaya masyarakat adat yang memiliki hubungan yang dalam dengan hutan? Apakah terdapat langkah-langkah yang memadai untuk mengakui ketergantungan mereka terhadap lingkungan ini?

  3. Gaya Hidup Berkelanjutan: Apakah undang-undang ini mendorong gaya hidup yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan? Bagaimana aspek akses yang adil terhadap sumber daya tersebut dijaga dalam kebijakan ini?

Dalam analisis terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan dampaknya terhadap perambahan hutan, terlihat bahwa undang-undang tersebut telah membawa perubahan signifikan dalam pendekatan penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sebelumnya, perambahan hutan sering kali ditangani secara administratif berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada tahun 2013. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan negara atau konservasi diperlakukan sebagai tindak pidana, menunjukkan perubahan pendekatan dalam menangani pelanggaran di kawasan hutan.

Sebelumnya, pelanggaran terkait perambahan hutan diselesaikan secara administratif dengan mengacu pada aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku perambahan hutan dihadapi dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang besar, sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan sanksi administratif menurut Pasal 50A Cipta Kerja. Individu atau kelompok masyarakat yang telah tinggal di sekitar kawasan hutan selama 5 tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan, serta individu yang telah mendapatkan sanksi sosial atau adat, dikecualikan dari penerapan sanksi administratif. Hal ini mungkin menciptakan celah bagi aktor-aktor lain, seperti perusahaan atau pemodal, untuk terlibat dalam perambahan hutan melalui koneksi dengan masyarakat setempat.

Hal ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam penerapan hukum yang adil dan konsisten dalam melindungi hutan dan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat sanksi pidana terhadap perambahan hutan, adanya pengecualian tertentu mungkin memunculkan potensi keterlibatan aktor-aktor yang tidak mendapatkan sanksi serupa. Ini mengisyaratkan pentingnya menjaga keadilan dalam penerapan hukum untuk melindungi kelestarian lingkungan jangka panjang.

Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma manajemen hutan dan memunculkan pertanyaan penting mengenai akses yang adil serta pelestarian sumber daya alam. Evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang tergantung pada hutan, sangat penting.

Lebih dari pertimbangan ekonomi, undang-undang ini harus mengedepankan konservasi lingkungan dan keadilan sosial. Menemukan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian ekologi menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan bagi negara dan masyarakatnya. Langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan hukum memberikan perlindungan yang diperlukan bagi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun